Polsek Patumbak Patroli Gabungan PPKM Level 3, Susuri Tempat Tongkrongan

Kamis, 09 September 2021 / 06.17

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti bersama unsur muspika melaksanakan patroli PPKM.

DELISERDANG, KLIKMETRO.COM - Dalam rangka untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sekaligus menekan laju penyebaran pandemi Covid-19, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH bersama unsur Muspika Kecamatan Patumbak menggelar Patroli PPKM Covid-19 di sejumlah titik keramaian, Selasa (7/9/2021) malam.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH kepada wartawan mengatakan, Patroli PPKM Level 3 ini menyasar tempat-tempat dikunjungi masyarakat, dimana banyak anak-anak muda yang duduk nongkrong-nongkrong di Cafe yang menyediakan makanan siap saji sambil menikmati minuman dan makan

"Kita patroli sekaligus melakukan penertiban dan himbauan serta mengharapkan masyarakat maupun pemilik tempat-tempat usaha agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan kepatuhan ini harus terus dijaga demi memutus penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang sangat berbahaya,"jelasnya dikutip Kamis (9/9/2021).

Dia menegaskan, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 yang sudah berjalan saat ini, hendaknya masyarakat tanpa ada pengawasan dari TNI/Polri, Sat Pol PP dan unsur pemerintah kecamatan, tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi peraturan PPKM. 

AKP Neneng juga mengatakan patroli PPKM dilakukan bersama Kanit Intel AKP P Lumban Batu, Kanit Sabara Iptu EH Manik, Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH, dan beberapa personil Polsek Patumbak, Personil Koramil 15/DT dan Staff Kantor Kecamatan Patumbak guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan dan patuh PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Disebutkannya, adapun tindakan yang dilakukan oleh Petugas PPKM darurat level III kepada pemilik usaha warkop dan cafe agar menutup usahanya karena dari laporan warga, usaha mereka beroperasi hingga lewat batas waktu tutup sesuai Program Pemerintah.

"Kita bersama tiga pilar juga memberikan teguran lisan secara tegas dan teguran tertulis yang dibuat oleh personel Satpol PP kepada para pemilik usaha yang tidak mematuhi program pemerintah tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran covid-19,"tegasnya. (putra)

Komentar Anda

Terkini