Tak Terbukti Terlibat Peredaran 58 Gram Sabu, Warga Tanjung Morawa Divonis Bebas

Kamis, 02 September 2021 / 16.10

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Saiful Irwansyah (43) warga  Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang sempat ditahan dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu akhirnya bisa bernafas lega karena bebas dari tuntutan pidana 11 tahun penjara.

Vonis bebas terhadap terdakwa Saiful Irwansyah itu disampaikan majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9/2021) siang. 

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," ucap ketua majelis hakim Syafril Batubara.

Putusan hukum itu disampaikan majelis hakim atas beberapa pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian saksi polisi maupun terdakwa Supiandi dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau banding. 

Vonis majelis hakim ini berbanding terbalik dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30  Wib terdakwa menghubungi Raja (DPO).dan  terdakwa berkata “bro pesan barang 2 (dua) ons bro” lalu Raja jawab “oke nanti di telpon sama anggota” lalu sekira pukul 20.30 Wib  terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata “bang ke SUZUYA jumpa disitu” lalu terdakwa jawab “oke”.

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjung Morawa untuk menemui orang suruhan Raja dan setelah terdakwa bertemu dengan orang suruhan Raja tersebut lalu orang suruhan Raja langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib  terdakwa dihubungi oleh Supian dan Sumpian berkata “bang ada yang mau beli bahan” lalu terdakwa jawab “ya udah merapat” sekira pukul 18.15 Wib  Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah terdakwa bertemu dengan Supiandi lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Supiandi, pada saat itu datang saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Wira Pahala Hasianto Nasution (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) lalu melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 58,01 gram.

Tak hanya itu dalam pengeledahan itu polisi juga menemukan 1  buah kotak kacamata warna biru yang di dalamnya terdapat  bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 9,70 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(putra)

Komentar Anda

Terkini