'Tandok' Pedagang Buah, 2 Abang Jago Minta Maaf di Kantor Polisi

Selasa, 07 September 2021 / 19.30

Dua pelaku pemalak pedagang diamankan Tekab Polsek Medan Sunggal.

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Dua orang "Abang jago" yang memalak seorang wanita pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, yang sempat viral di media sosial diringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Hal ini disampaikan Plt. Kapolsek Medan Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, di mako Polsek Sunggal, Selasa (7/9/2021).

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.40 wib di Jalan Gatot Subroto, yang mana saat itu kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah, dan namun saat itu sang pedagang memvideokan aksi keduanya kemudian memviralkan ke media sosial.

"Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan yang mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut langsung memerintahkan Team Khusus anti bandit Polsek Sunggal guna melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut," ujar Budiman.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 23.00 wib, team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH  mengamankan pelaku inisial AF alias Fikri, saat berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang dan tak lama,  team juga berhasil meringkus RMP alias Roni di Jalan Elang.

"Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya", imbuhnya lagi seraya menambahkan, saat ini pihaknya melakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

"Terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", pungkasnya mengakhiri.(Hot) 
Komentar Anda

Terkini