Terekam CCTV, Pria Ini Ketahuan Gondol Hape dan Uang Tetangga

Rabu, 15 September 2021 / 22.34

Kerik, tersangka pencurian diamankan petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kerik (56), warga Jalan Cinta Karya Gang Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia diamankan Polsek Medan Baru terkait pencurian uang dan handphone, Sabtu lalu (11/9/2021) pukul 05.00 wib. Korban atas nama Ahmad Gazali, (33), tetangganya. 

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, kerugian yang dialami korban atas pencurian tersebut berupa uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu)  unit HP Merk. Xiaomi  warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar  Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah). 

"Adapun kejadiannya pada pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat pintu  rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengecek ke dalam rumah dan diketahui uang serta HP sudah tidak lagi. Korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban, dan terlihat di rekaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban dikenali bernama Kerik, tetangganya. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru,"kata Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumah pelaku pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib.

Hasil interogasi terhadap pelaku , diakui telah mengambil uang dan HP korban dan telah menjual Hp tersebut seharga Rp. 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan. Hasil pencurian sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas Irwansyah. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini