![]() |
Terdakwa Seri Ukur Ginting dan kawan-kawan (foto atas) mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (foto bawah). |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang Perkara No:405/Pid B/2021/PN Stbt Kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (17/9/2021).
Sidang dengan Agenda membacakan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim SH MH setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Keterangan para saksi saksi maupun keterangan para terdakwa di persidangan dan melihat bukti bukti yang ada dan juga Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa, Majelis Hakim menilai Tuntutan JPU terlalu tinggi.
Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan kesehatan Terdakwa Seri Ukur Ginting dan Terdakwa Rasita Beru Ginting yang mana adalah seorang istri dan ibu dari anaknya yang masih kecil. selain itu para terdakwa berperilaku sopan didalam persidangan, akhirnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dengan memberikan Putusan Bahwa Para Terdakwa dinyatakan terbukti Bersalah sesuai dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 335 KUHP menghukumpPara terdakwa dengan hukuman penjara.
Untuk terdakwa (I) Seri Ukur Ginting alias Okor dihukum penjara satu bulan lima belas hari (1,5 bulan) dan menyatakan terdakwa tetap ditahan sebagai tahanan rumah.
Terdakwa (II) Rasinta Beru Ginting dengan hukuman tiga (3) bulan penjara dan menyatakan tetap menjalani sebagai tahanan rumah. Terdakwa (III) Pardianto Ginting dengan hukuman empat (4) bulan penjara serta tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.
Hukuman untuk semua terdakwa dipotong selama menjalani penahanan sejak di tingkat penahanan pihak Penyidik Polres Langkat menyatakan barang bukti berupa flashdisc yang berisi rekaman pembicaraan yang direkam saksi di kantor kepala desa Basilam Bukit Lambasa untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara aebesar Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) kepada para terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, penasehat hukum terdakwa DR Minola Sebayang SH MH menyatakan pikir-pikir dulu.
"Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, walaupun putusan itu tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan dalam nota pembelaan kami. Dengan begitu untuk selanjutnya kami akan berkordinasi dengan klien kami dalam menyikapi putusan ini. Untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir dan menunggu langkah selanjutnya selama tujuh (7) hari ke depan,"kata Minola Sebayang. (hot)