Bongkar Rumah Kosong, Anak Pabrik Tenun Diangkut Tekab

Selasa, 12 Oktober 2021 / 16.02

Jefry Tomi Ardi Sihombing (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru. Hasiolan/klikmetro.com

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Polsek Medan Baru mengamankan seorang pekerja kuli bangunan, Jefry Tomi Ardi Sihombing (31), warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah, Kota Medan. Pasalnya, pria ini melakukan pencurian di rumah kosong, Sabtu  (2/10/2021) sekira pukul 16.00 wib.

Korban atas nama Sutji, ibu rumah tangga, warga Jalan Gelas, Ayahanda Medan. Kemudian korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru. 

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, barang-barang milik pelapor telah hilang dari rumah tinggal milik pelapor  yang dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, korban mengetahui barang yang hilang adalah 1 unit AC indoor, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 buah kursi, 2 buah pintu besi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada Senin (4/8/2021).

Berdasarkan laporan korban, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 pukul 01.00 wb, di lokasi yang sama saat pelaku mau kembali mengambil barang milik korban. 

Kemudian pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada disamping rumah korban, kemudian merusak pintu besi dengan menggunakan 1 buah linggis. Selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban, dan menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 13.00 wib. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini