Nurhalimah, istri Beni bersama 2 anak mereka (foto atas). Hendri, pedagang Pajak Gambir saat memberi keterangan kepada wartawan (foto bawah). |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Masih ingat kasus penganiayaan preman Pajak Gambir, Tembung, yang sempat viral di media sosial? Teranyar kasus ini menjadi polemik di Polsek Percut Sei Tuan, lantaran Beni alias BS yang ditahan atas dugaan penganiayaan balik melaporkan Liti Wari Iman Gea, pedagang Pajak Gambir di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atas penganiayaan terhadap dirinya.
Terkait hal ini, Nurhalimah, istri Beni mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada 5 September 2021 lalu tidak seperti yang dilaporkan Liti Wari Iman Gea ke polisi. Nurhalimah sebut video penganiayaan yang viral saat itu hanya sepenggal dan menyudutkan suaminya.
Awalnya suami saya minta tolong untuk menggeser becak dari suami Bu Gea. Saat itu kondisi pajak macet. Tapi respons suami Bu Gea langsung menggeber-geber becak dan Bu Gea marah-marah sama suami saya. Dia sempat bertanya kenapa marah? Bu Gea langsung meludahi suami saya dan menarik baju serta tas suami saya. Bahkan anaknya keluar ikut memukul suami saya dengan kayu," kata Nurhalimah kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Nurhalimah berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus suaminya.
"Mohon kebijaksanaan bapak Kapolda dan Kapolrestabes untuk melihat kasus ini lebih jernih. Di sini kami yang jadi korban dengan kasus ini dan berimbas kepada anak-anak karena kami jadi kesulitan mencari nafkah,"kata Nurhalimah dengan raut sedih sembari memandang dua anaknya.
Melalui video rekaman, warga Dusun IX Rambungan II Gang Bambu, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ini meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk melepaskan suaminya. Dia menegaskan, sang suamia tidak pernah ada sangkut paut terkait pajak Gambir. Biasanya Beni selalu membantu istrinya berjualan sop buah, dan bekerja di luaran jika ada pekerjaan dari temannya.
"Walaupun dipanggil oleh temannya untuk bekerja, tapi tidak pernah ada urusan pajak Gambir. Jadi isu-isu kabarnya ada dugaan pungli kepada para pedagang, itu tidak benar karena suami saya tidak pernah bekerja di pajak," akunya.
Nurhalimah mengaku sudah mencoba berdamai dengan Liti Gea namun dia dimintai uang damai sebesar Rp150 juta.
"Kami pihak keluarga sudah mengajak mediasi berdamai, tapi ibu itu minta uang Rp150 juta. Dari mana kami minta uang damai Rp150 juta itu Pak? Tolong bantu kamilah Pak Jokowi. Sama siapa lagi kami memohon, mencari pekerjaan saja sekarang sudah sulit,"ungkapnya berurai airmata.
Nurhalimah curhat bahwa dirinya selama ini mengalami kesusahan hidup dan termasuk rumah yang masih mengontrak. Kami pun nyewanya rumah ini dan dibayar setiap bulan. Anak-anak kami masih sekolah, darimana kami dapat uang Rp 150 juta agar bisa berdamai? Untuk makan saja kami sudah kesulitan, ditambah lagi membiayai anak-anak sekolah. Bantulah kami Pak Jokowi, berilah keadilan buat suami saya Pak. Saya gak bisa menafkahi anak-anak,"ujarnya dengan suara parau.
Nurhalimah juga menerangkan akibat kejadian tersebut suaminya lah (Beni) yang mengalami luka goresan di bagian dada tengah dan bagian pipi sebelah kanan lembam.
"Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan dengan laporan polisi nomor : LP/B/1740/IX/2021/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 September 2021, malah suami saya yang ditahan," terangnya.
Terpisah, beberapa pedagang Pajak Gambir yang menyaksikan keributan tersebut mengatakan pemukulan dimulai dari si pedagang, yakni Liti Gea.
"Kulihat pedagang itu yang pertama kali memukulnya hingga mengenai wajah si laki laki itu lalu ketika hendak dibalas si laki-laki itu ditahan oleh masyarakat setempat sehingga ia mencoba melepaskan dirinya dari pegangan warga dan kakinya terkena ke arah perut wanita tersebut," kata Hendri, pedagang di sana.
Saat ditanya Beni ada melakukan pungutan liar kepada para pedagang, Hendri menegaskan tak pernah melihat Beni mengutip uang dari para pedagang.
"Saya baru kenal dia saat pada waktu kejadian dan sebelumnya saya tidak pernah lihat dia disini. Dia tidak ada ngutip apapun kepada para pedagang, saya pun tahu namanya si Beni setelah viral," tegasnya.
Hal sama juga dikatakan Tina, pedagang cabai. Dia mengaku tak pernah melihat Beni mengutip apapun kepada para pedagang.
"Aku lihat ada keributan tapi aku ngak tahu siapa yang mukul pertama kali. Kalau untuk si Beni belum pernah aku melihat dia mengutip uang apapun ke pedagang," tuturnya.
Begitu juga seorang pedagang ikan, Boru Sianturi menjelaskan dirinya yang baru 4 bulan berjualan belum pernah melihat Beni, ia mengaku baru pertama melihat nya pada waktu kejadian tersebut.
"Aku baru tahu si Beni pada waktu kejadian itu, aku baru 4 bulan disini dan sebelumnya aku belum pernah melihatnya," bilang Boru Sianturi.
Untuk diketahui, masalah ini semakin panjang setelah Liti Wari Iman Gea ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
"Ini lah hukum di indonesia, aku korban yang dianiaya 4 orang preman pada 5 September 2021 lalu di Pajak Gambir, aku pulak jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini Pak,"kata Liti pada postingan di media sosialnya dengan menambahkann gambar emotion menangis.
Sementara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi merespon cepat penanganan perkara Liti Wari Iman Gea dan Beni.
Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Kombes Hadi mengatakan guna meredam polemik yang terjadi ditengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS,saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Selain itu Hadi mengatakan tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
"Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.
Dalam kasus ini Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali," ungkapnya.
Kombes Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.
"Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,"pungkasnya. (hot/lbs)