Kawanan Sindikat Pembuat Akun Prakerja Palsu Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Senin, 04 Oktober 2021 / 22.44

Polres Pelabuhan Belawan memaparkan penangkapan sindikat pembuat akun palsu prakerja.

BELAWAN, KLIKMETRO.COM - Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap komplotan pembuat daftar Prakerja Palsu yang beraksi diwilayah hukumnya.

Adapun keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni Rivai Diski Purba (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau (sebagai otak pelaku) Ilham Ramadhan (25) warga Jalan Marelan Raya Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Muri S. Hasibuan (29) warga Dusun IX Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Abdul Hamid (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Nazri Supria (23) warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Dahussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan Angga Risnawan (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK,SH,MH, didampingi oleh Kabag Ops, Kapolsek Belawan dan Kasat Reskrim bertempat di Aula Satya Bakti dalam pres rilisnya, Senin (4/10/2021) menjelaskan, Pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka pemalsu pendaftar Prakerja.

"Ada enam tersangka yang berhasil kita amankan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda," sebut Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Faisal, terungkapnya komplotan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pemalsuan data Prakerja.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Penyelidik dari Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan, dan tim berhasil mengamankan tersangka Ilham Ramadhan dari kediamannya di Jalan Marelan Raya Pasar II Timur Gang Keluarga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sedang melakukan Pengisian Data Kartu Prakerja secara Online dengan menggunakan Data KTP orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan Pribadi dengan cara memalsukan Identitas peserta Prakerja ke dalam Situs Prakerja," cetus AKBP Faisal.

Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ilham Ramadhan dan diperoleh kalau mereka bekerja secara kelompok.

"Dari pengembangan tersangka Ilham Ramadhan, petugas kita langsung bergerak ke sebuah  kontrakan di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Dari sini petugas berhasil mengamankan lima orang lagi," jelas Kapolres.

"Selain mengamankan keenam tesangka kita juga berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit perangkat CPU Ram 4 Gb warna hitam yang didalammya berisikan Data Elektronik berupa KTP Masyarakat untuk mendapatkan Kartu Prakerja, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam, 65 (enam puluh lima) Kartu perdana axis, 85 (delapan puluh lima) Kartu perdana TRI yang telah terdaftar Nama pemiliknya di Aplikasi kartu Prakerja, 2 (dua) unit Handphone Android Merk Xiaomi warna hitamdan Uang Tunai RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah),"tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tesangka kita jerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolres. (dra)

Komentar Anda

Terkini