Suasana sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait kasus pungli dana BOK, dr Hj Evi Diana (45), selaku Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/10/2021).
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyebutkan selain hukuman itu, dr Hj Evi Diana juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara licik melakukan pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan terhadap dana operasional para tenaga kesehatan di puskesmas tempat yang dipimpinnya,"jelas Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam amar putusannya.
Disebutkan Majelis Hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.
Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa, belum pernah dihukum, dan sopan selama mengikuti persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga,"ucap Majelis Hakim
Majelis menyebutkan, bahwa vonis y majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aron Siahaan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusn itu Jaksa Penuntut Umum penuntut umum (JPU), maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati kompak menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia,"kata JPU maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tita Rosmawat.
Usai membacakan petusan dan mendengar pernyataan JPU dan Penasehat hukum terdakwa , kemudian Majelis Hakim menutup sidang." Sidang ini kita tutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dalam dakwaannya sebelumnya menuturkan, perkara yang menjerat dokter tersebut terjadi selama tiga tahun yakni 2017, 2018, 2019, saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Adapun besarannya yakni tahun 2017 Rp 423.646.000. Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000.
JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.
"Bahwa terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dibagi menjadi 2 jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000, sekali perjalanan dinas.
Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp. 100.000, per sekali pelaksanaan kegiatan," kata JPU.
Dikatakan JPU, nantinya Nakes yang dapat melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa, akan menerima uang transport yang bersumber dari dana BOK.
Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.
JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.
"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Siti Syarifah melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%," ucap JPU.
Bahwa dalam pelaksanan, kata JPU pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport Bantuan Operasional Kesehatan, yaitu terhadap terdakwa sendiri, Siti Syarifah, Muhammad Ridwan, Dan Dr. M. Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.
Adapun total uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 77.080.000 yang dilakukan Niasti sekitar bulan Juli 2019.
Seluruh uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan tahun 2017, 2018, 2019 sebesar 40% tersebut, telah diterima oleh terdakwa.
"Tenaga kesehatan memberikan pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan sebesar 40% dikarenakan tenaga kesehatan, mengetahui hal tersebut adalah perintah dari terdakwa selaku pimpinannya, takut tidak mendapatkan kegiatan dana BOK, serta dipersulit segala sesuatunya dalam administrasi pekerjaan," urai JPU.
Uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.(put)