Rampas Hape, Redivis Ditembus 2 Peluru di Kaki

Jumat, 22 Oktober 2021 / 23.18

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan memaparkan penangkapan M Juli Afandi alias Blek Uban (duduk di kursi roda) bersama kawanannya yang melakukan aksi pencurian. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang residivis 'dihadiahi' timah panas di kedua kakinya oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan, lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.

M. Juli Afandi alias Blek Uban bersama 2 rekannya diamankan petugas terkait pencurian keramik dan perampasan handphone.

Berdasar informasi dari kepolisian, kawanan pencuri dengan pemberatan ini ditangkap Jumat (22/10/2021) sekira jam 01.00 wib, di Jalan Gitar 2 Pwi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jalan Perhubungan simpang Beo, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.   

"Korban ada dua orang atas nama Rena Fetrycia, Perempuan (41) IRT, warga Jalan Persatuan 3 Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan dan Riski Alfandi (19), warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan,"kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST. SIK Didampingi Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang SH MH, Jumat (22/10/2021).

Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tanggal 22 Oktober 2021 : An Rena Fetrycia. Lp/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan An. Riski Alfandi

Kapolsek menyebutkan, 3 pelaku ditangkap yakni, M.Juli alfandi alias Blek uban (23) pekerjanya tidak ada warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah garapan Desa laut Sendang, Percut Sei Tuan dan Tarmiji alias Miji (27) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Perjuangan dan dan Burhanudin alias Ucok (40)  tukang botot, warga Garapan Laut Dendang Percut Sei Tuan.

"Kronologis peristiwa itu, terjadi pencurian 50 kotak keramik di Jalan Gitar 2 pwi Desa Sampali. Barang-barang tersebut disimpan korban didalam kiosnya, dan korban mendapat kabar kiosnya dimasuki maling,"ujar kapolsek.

Selanjutnya, kata kapolsek, perampasan handphone terjadi pada 6 September 2021 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Perhubungan simpang Beo Desa Laut Dendang. 

"Ketika itu korban melintas dan dipanggil oleh 2 pelaku, Agus Bakar dan Black Uban. Mereka bertanya mau kemana dan kemudian pelaku Black Uban merampas Hp Redmi A 9 milik korban lalu kabur,"papar Kompol M Agustiawan. 

Pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 16.00 wib, Team Tekab  Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang mendapat informasi dari masyarakat pelaku pencurian An Black Uban sedang berada di Cafe Ayu Desa Sampali.

Kemudian personil Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tersangka dan melakukan introgasi dimana pelaku mengakui melakukan pencurian di kios jalan PWI Gg. gitar 2 bersama 1 rekan yang bernama Nio dan Pindo.

Kemudian tim mengembangkan mencari barang bukti kepada siapa tersangka menjual hasil pencurian  tersebut. Pada saat melakukan pengembangan tersangka melawan dan coba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhayangkara dan lanjut ke mako Polsek Percut Sei Tuan. 

Catatan Tersangka M. Juli Afandi alias Blek Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015 dan tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019.

Barang bukti yang disita dari pelaku ini adalah 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat, 1 buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang. 

"Pelaku melakukan pemberatan dan tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"pungkasnya. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini