Kingkong Si Penodong Sopir Truk 'Dihadiahi' Hakim 1,6 Tahun Bui

Selasa, 23 November 2021 / 19.49

Terdakwa perkara penodongan dan pengancaman sopir truk mengiikuti persidangan secara daring. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Dermawan alias Kingkong (29) warga Jalan Khaidir Lingkungan 08 Kelurahan Nelayan Indah terdakwa perkara penodongan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap supir truk divonis Majelis Hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketui Dr.Ulina Marbun yang bersidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medam dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Muhammad Dermawan alias Kingkong terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.

"Memutus dan menghukum terdakwa dengan pidana salama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"ujar Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esthera Hutauruk.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan mengancam nyawa korban serta membuat korban Indra John ketakutan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi hal sama,"sebut Hakim.

Sebelum menutup sidang Majelis Hakim mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU, Esthera Hutauruk yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.

"Agar perkara ini inkrah, kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU," pungkas Majelis Hakim sembari mengetuk palu. 

Diketahui sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui bahwa terdakwa Muhammad Dermawan alias Kingkong pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 06.00 wib, di gerbang pintu tol Belawan jalan Tol Belmera Belawan Kecamatan Medan Belawanmenumpang mobil truk yang dikendarai saksi korban Indra John. Namun saat ditengah perjalanan terdakwa mengarahkan pisau ke arah perut korban dengan mengataka minta  uangmu Rp. 200.000,-.

"Tak hanya itu bahkan terdakwa  mengancam akan memecahkan kaca mobil truk yang dikemudikan saksi korban, alhasil takut terjadi hal tidak diingini yang  mengakibatkan kematian korba terpaksa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,"kata JPU.

Singkat cerita tak lama kemudian terdakwa ditangkap polisi dan dijebloskan ketahanan Polres Belawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(put)

Komentar Anda

Terkini