| Bangunan diduga menyalah di Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan. (f-lbs/klikmetro) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Sejumlah bangunan rumah toko (ruko) dibangun di Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Anehnya, bangunan berderet itu tak memasang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga diduga menyalahi peraturan.
Terkait hal ini, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan melalui Kepala seksi (Kasi) Trantib M.Nurdin selaku pejabat yang bertugas di bidang penertiban mengatakan, pihaknya sudah 2 kali menyurati pemilik bangunan. Namun pemilik tidak mengindahkan, dan tetap melanjutkan pembangunan.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan dan meminta agar pembangunan dihentikan sebelum diterbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Tapi surat dari kami (kecamatan) tidak direspon juga, bahkan pembangunan tetap 1dilanjutkan,"ujar Nurdin yang ditemui wartawan klikmetro.com , Jumat (26/11/2021).
Disebutkan Nurdin, sebelum melayangkan surat, pihaknya sudah meninjau ke lokasi dan menanyai pekerja bangunan disana. Bangunan tersebut diduga sudah melanggar peraturan dan dibangun tanpa memasang plang IMB, sehingga tidak diketahui jelas berapa unit dibangun dan lainnya.
"Karena pemilik bangunan tak mengindahkan surat panggilan kami, segera kami akan layangkan surat ketiga. Jika ini juga tak direspon akan kami teruskan ke Kantor Bupati Deli Serdang untuk dilakukan pengeksekusian dan membongkar bangunan yang diduga liar tersebut,"kata Nurdin.
Sementara amatan wartawan, Minggu (28/11/2021), para pekerja di lokasi tersebut masih melakukan pembangunan meski pihak kecamatan sudah melayangkan surat panggilan dan meminta pembangunan dihentikan sementara. Sayangnya, terkait hal ini, pemilik tak dapat dikonfirmasi wartawan karena tak berada di lokasi pembangunan. (lbs)