Buruh Sumatera Utara Unras Desak UMP 2022 Direvisi

Senin, 06 Desember 2021 / 21.19

Puluhan buruh dari SBMI unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/12/2021). (f-anton/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan buruh yang mengatasnamakan dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) berunjuk rasa  didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/12/2021). Dalam orasinya SBMI meminta Gubernur untuk merevisi Upah Minimum Provinsi  (UMP) direvisi kembali  dikarenakan kenaikan UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan  tersebut sangat terlalu minim.

Menurut Rintang Berutu Perwakilan SBMI kedatangan pengunjukrasa ke kantor Gubernur untuk dapat bertemu langsung dengan orang nomor satu di Sumatera Utara.

"Kita datang ke kantor Gubernur untuk meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) direvisi kembali. Karena penetapan UMP tersebut tidak memiliki dasar  mengingat dasar penetapan adalah tingkat kebutuhan dan diketahui harga-harga bahan pokok saat ini sangat tinggi. Oleh karenanya Gubernur diharapkan merubah Surat Keputusannya (SK) dan menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah," teriak Rintang di suasana panas matahari yang menyengat.

Rintang juga menyampaikan agar Pemprovsu benar-benar memikirkan nasib buruh mengingat saat ini buruh telah disusupi oleh Pemerintah dengan munculnya Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja yang bersifat strategis dan dinyatakan Inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk menerbitkan aturan yang bersifat strategis dan meluas.

Namun anehnya Pemerintah tetap bersikeras untuk menerapkan aturan turunan dari UU Hak Cipta Kerja tersebut dengan keluarnya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Komitment Pemerintah untuk mensejahterakan buruh dan keluarganya masih jauh dari apa yang diharapkan. Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang semakin memperberat beban ekonomi buruh maupun pekerja yang sangat merugikan buruh.

"Stigma diatas membuat para buruh kesal yang artinya posisi buruh sangat menentukan masa depan kehidupannya . Tetapi kenapa buruh tidak dihargai? Karena kita juga masih lemah. Kita tidak bisa menunjukan peran dalam kehidupan kita di Indonesia,"ujarnya. 

Selanjutnya mereka juga memaparkan jika Rp 21 perbulan untuk kenaikan  UMP dalam satu bulan maka kebutuhan hidup buruh susah terpenuhi oleh keluarga mereka masing-masing. 

"Karena itu, perjuangan buruh harus kita kobarkan, dan kita besarkan,"tegas Rintang.

Padahal menurutnya, buruh tidak ingin hidup muluk-muluk. Namun penerapan UMP Provinsi Sumut tahun 2022, dianggap hanya diperuntukkan berdasarkan upah buruh berstatus lajang bukan untuk yang berumah tangga.

"Bagaimana mungkin nilai konsumsi masyarakat misalnya dengan sampel di Kabupaten Deli Serdang hanya Rp 1 juta. Kita ketahui untuk menentukan UMP datanya diambil dari  Badan Pusat Statistik (BPS) yang datanya sudah sangat kadaluarsa mengingat data yang digunakan bukan data terupdate (terkini). Oleh karenanya menurut mereka PP 36 sangat menindas buruh,"tukasnya.

Berangkat dari kondisi diatas SBMI menyatakan sikap mendorong Presiden segera menerbitkan PERPU membatalkan UU nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengembalian aturan sesuai UU nomor 13 tahun 2003.

Presiden juga diminta untuk mencopot Ida Fauziah selaku Mentri Ketenagakerjaan. Semenyara terkhusus kepada Gubernur Sumatera Utara para buruh meminta untuk merevisi besaran UMP dan UMK seluruh Kabupaten/Kota tahun 2022 sebesar 7 persen agar kehidupan buruh di Sumut dapat bermartabat.(mar)

Komentar Anda

Terkini