Yusuf Sulaiman Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp 2 M ke Kejari Medan

Kamis, 13 Januari 2022 / 15.50

Terpidana narkotika Yusuf Sulaiman melalui kuasa hukum menyerahkan denda Rp 2 miliar ke Kejari Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yusuf Sulaiman alias Agung terpidana narkotika membayar denda sebesar Rp 2 Miliar ke Kejari Medan. Proses penyerahan denda ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Medan, diserahkan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI secara simbolis, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan denda Rp 2 Miliar ini juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.

Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.kepada sejumlah wartawan mengatakan, uang denda sebesar Rp 2 Miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.

"Denda sebesar Rp 2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde),"ujar Bondan Subrata, Kamis (13/1/2022).

Dijelaskan Bondan,Bahwa aPutusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, kata Bonda, pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap," pungkas Bondan. (put)

Komentar Anda

Terkini