| Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak bersama personel membagikan masker gratis kepada masyarakat. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Operasi yustisi 3 pilar di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan dilakukan dengan cara membagikan masker dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang berlaku di Kota Medan.
Operasi yustisi ini digelar, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 12.30 wib di Jalan Jamin Ginting Km. 12 Simpang Selayang dan Pasar Simpang Selayang Jalan Setia Budi Ujung.
Personil Pelaksana yang melakukan PPKM ini adalah Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS, Kanit Binmas Aiptu Husain Kanit Lantas Aiptu P Sinulingga, Trantib 2 orang, Gugus Covid 2 orang, Lurah Kecamatan Tuntungan 2 orang, 8 Personil Polsek Medan Tuntungan, ASN dan Kepling : 5 Personil, Bhabinsa : 3 orang.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, sasaran operasi dilakukan kepada pengguna jalan maupun pengendara bermotor yang melintas di Pasar simpang Selayang dan jalan Jamin Ginting.
Tindakan yang dilakukan yakni, membagikan masker, memberikan penyuluhan dan himbauan agar tetap mematuhi Protokol kesehatan 5 M guna antisipasi penyebaran Covid - 19.
Memberikan sosialisasi agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 443.2/1386 tgl 14 Februari 2022 dan memberikan himbauan Kamtibmas.
"Seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan dan selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif,"pungkasnya. (hot)