LSM PN Penjara Kolaborasi Dengan OP2SU Pasang Plank di Lahan Ex HGU PTPN II Desa Patumbak

Senin, 28 Maret 2022 / 16.48

Ketua LSM PN Penjara Sumut Bagus A Halim dan anggota bersama Satgas OP2 SU mendirikan plank kepemilikan lahan seluas 10,7 hektar di Desa Patumbak Kampung, Patumbak, Deli Serdang. (f-tepu/klikmetro) 

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Bertindak sebagai kuasa hukum warga atas kepemilikan lahan 10,7 hektar di areal eks HGU PTPN II Jalan Martoba, Desa Patumbak Kampung, ketua DPD LSM Penjara Sumut Bagus A.Halim berkolaborasi dengan Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) mendirikan plank kepemilikan lahan dan menyertakan bukti SK Camat serta keluarnya Surat Perintah Stor (SPS) dari kementrian BUMN pelepasan aset ex HGU PTPN II.

"LSM PN Penjara Sumut kuasa hukum warga akan laporkan ke pihak berwajib dan gugatan hukum perdata dan pidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia terhadap pihak-pihak yang serobot lahan warga. Dikuatirkan penyerobotan lahan seluas 10,7H ditunggangi mafia tanah menggunakan tangan preman akan menimbulkan korban baik harta benda dan jiwa,"ungkap Bagus A.Halim kepada wartawan, dikutip Senin (28/3/2022).

Lanjutnya lagi, warga masyarakat pemilik lahan tanah seluas 10,7 hektar mendatangi dirinya selaku Ketua LSM PN Penjara Sumut mohon perlindungan dan pendampingan hukum atas kepemilikan lahan dari 3 orang pemilik.

"Dari lahan tersebut, warga pemilik lahan telah mengeluarkan hibah lahan seluas 300 meter pemakaman warga muslim. Lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sah terbukti keluarnya SK Camat dan surat perintah setor (SPS) dari kementrian BUMN pelepasan aset ex HGU PTPN II, lahan seluas 10,7 H masuk perkampungan Desa Patumbak kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,"jelasnya lagi.

Dia menambahkan, pemasangan plank kepemilikan lahan sebagai tanda maupun sinyal bahwa lahan tersebut ada pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik lahan terkejut karena mendapati di tanah mereka sudah ditanami jagung oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Kita akan bernegosiasi dengan pihak penanam jagung sekaligus jelaskan lahan ada bukti absah kepemilikan. Kita akan layangkan somasi kepada mereka telah serobot lahan tanpa izin pemiliknya, bila somasi tidak mereka gubris kita akan laporkan ke pihak berwajib dan layang gugatan secara hukum baik hukum perdata dan pidana,"tegasnya.

Salah seorang warga pemilik lahan, Bunyamin alias Amin menjelaskan, pihaknya sudah berulangkali menegur dan mengusir penggarap yang dikuatirkan telah ditunggangi mafia tanah. Namun tidak digubris. Karena itu mereka mengadukan persoalan tersebut kepada LSM PN Penjara dan Satgas OP2SU agar bisa berikan solusi permasalahan lahan tanah mereka.

"Kami pemilik lahan tanah seluas 10,7 H atas nama 3 orang pemilik bersyukur atas kehadiran LSM PN Penjara dan satgas OP2 SU yang sudah peduli nasib kami. Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan, serta pendampingan hukum, negosiasi, bantu warga pemilik pertahankan lahan seluas 10,7 H ini," tutur Amin pemilik lahan berharap.

Pantauan wartawan di lokasi saat pemasangan plank di lahan seluas 10,7 hektar beberapa waktu lalu, pengurus dan anggota LSM PN Penjara berkolaborasi dengan Satgas OP2SU tampak semangat bekerja walau dibawah teriknya matahari siang. Setelah pemasangan plank, dilanjutkan doa dan makan bersama warga, serta berpesan terus pantau lahan dan saling berkomunikasi dan koordinasi.(tepu) 

Komentar Anda

Terkini