Sosperda Pengelolaan Persampahan, Dhiyaul Hayati Ajak Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 19 Maret 2022 / 21.01

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu 19/3/2022). (f-maria/klikmetro)

Kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati di Kecamatan Medan Johor dan Tuntungan, Sabtu (19/3/2022).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dhiyaul Hayati SAg MPd mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di tiga lokasi terpisah, Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan dan Medan Selayang, Sabtu (19/3/2022).

Pada kegiatan sosper untuk peningkatan kapasitas DPRD Kota Medan tersebut, Dhiyaul mengingatkan masyarakat agar hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan. Akibat buang sampah sembarangan mengakibatkan drainase tumpat sehingga terjadi banjir.

"Kebersihan itu sebagian dari iman. Jika adanya banjir, itu sebagian besar dikarenakan drainase tumpat akibat tumpukan sampah,"kata Dhiyaul pada kegiatan Sosperda Pengelolaan Persampahan di Jalan Bunga Raya, Gang Kamboja, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Karena itu, wakil rakyat Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun dan Polonia ini mendorong agar dibangun bank sampah di lingkungan masing-masing.

Masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu (19/3/2022). (f-maria/klikmetro)

Pembangunan bank sampah tersebut bukan tanpa alasan. Karena jika sampah tak dikelola dengan baik akan berdampak besar dan menjadi masalah yang tak ada habisnya.

"Makanya, bank sampah ini harus dibangun. Nantinya, dari tiap kecamatan itu bisa dikoordinir oleh Kepala Lingkungan atau Kepling masing-masing," jelasnya.

Dijelaskan Dhiyaul, dalam Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 pada Bab V disebutkan hak dan kewajiban. Dalam pasal 9 diantaranya, hak mendapatkan pelayanan, memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi dan memperoleh pembinaan agar dapat mengelola sampah secara baik. Sementara mengenai kewajiban tertuang pada pasal 11, setiap orang atau badan wajib mengurangi dan menangani sampah sejenis rumah tangga dan pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Mengenai sanski juga disebutkan pada Perda No 6 Tahun 2015 di BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menjawab pertanyaan masyarakat pada kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (19/3/2022). (f-maria/klikmetro)

Dhiyaul menambahkan keberadaan bank sampah tidak hanya bisa menjadikan lingkungan bersih, tapi juga bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. "Sampah daur ulang bisa digunakan. Sampah organik bisa dibuat sebagai kosmetik. Sampah bisa jadi briket sebagai bahan bakar,"jelas Sekretaris Komisi II DPRD Medan yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

Kegiatan Sosperda Pengelolaan Persampahan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menginginkan adanya pelatihan eco enzim, mengelola sampah rumah tangga. Mereka juga minta diajarkan bagaimana cara pengelolaan bank sampah. Seperti disampaikan Faradila, warga Asam Kumbang yang menyatakan bersedia menjadi relawan bank sampah.

Untuk itu, Dhiyaul meminta pihak kecamatan dan kelurahan memberikan pelatihan untuk pengelolaan sampah, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara pada sesion tanya jawab, warga menyoalkan kondisi jalan rusak di Gang Nusa Indah dan drainase yang sangat dangkal sehingga jalanan tergenang dan air masuk ke rumah warga jika hujan lebat.

Dhiyaul memaparkan, Jalan Bunga Raya merupakan jalan provinsi. Kerap terjadi banjir di kawasan tersebut akibat drainase buruk karena tumpukan sampah. Menyoal hal ini, Dhiyaul mengatakan sudah menyampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan agar berkordinasi dengan provinsi untuk melakukan pengorekan drainase dan perbaikan jalan di kawasan tersebut. 

"Mudah-mudahan hujan nanti, air yang tergenang tidak masuk lagi ke rumah-rumah warga. Karena jalan di Bunga Raya ini merupakan jalan provinsi, jadi harus mereka yang menangani,''ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosperda ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan berlangsung di tiga lokasi terpisah di hari yang sama, Sabtu (19/3/2022). Kegiatan diawali sekira pukul 09.00 wib - 12.00 wib di Jalan Suka Tari, lingkungan 10, Kelurahan Suka Maju, (Depan masjid Asy Syafi'iyah), Kecamatan Medan Johor. Jumlah peserta 150 orang. Selanjutnya, pukul 14.00 - 16.00 wib di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Jumlah peserta 100 orang. Terakhir, pukl 16.00-18.00 wib di Jalan Bunga Raya Gang Kamboja, Kelurahan Asam kumbang, Medan Selayang dengan jumlah peserta 150 orang.(mar)

Komentar Anda

Terkini