Suruh Bakar Mobil, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 / 18.47

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Raja Hotman Ambarita (60) seorang oknum perwira polisi berpangkat Kompol, terdakwa perkara menyuruh Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis penjara) untuk membakar satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz BK 1964 AAF milik saksi korban, Irfan Edward "cuma"dihukum selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Raja Hotman Ambarita warga Jalan Camar Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan dihukum selama 1 tahun penjara," kata Majelis Hakim yang di Ketua, Denny Lumbantobing dalam sidang secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3/2022).

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada pemilik mobil, Irfan Edward. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban,"kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebut Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut  Penasihat Hukum terdakwa menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengar pernyataan PH terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang." Sidang selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz BK 1964 AAF, terjadi pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira jam 03.30 WIB, di depan rumah Rudolf Manurung, Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Awalnya, pada Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa yang merupakan warga Jalan Camar Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, mendatangi rumah Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma Desa Sampali Kecamatan, Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

"Saat itu, terdakwa mengajak Dedi ke ladang miliknya. Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat," ujar JPU.

Keesokan harinya, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Kota. Pada Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 03.00 WIB, terdakwa membangunkan Dedi untuk diajak pulang.

Dengan mengendarai mobil Ford Everest tersebut, terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz. Terdakwa memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. "Kau bakar itu," kata Randi menirukan ucapan terdakwa kepada Dedi saat itu.

Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi melemparnya ke arah ban depan mobil korban dan melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris. Tak lama, Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad selaku warga setempat kebetulan lintas berboncengan kereta spontan teriak kebakaran.

Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah Rudolf Manurung. Rudolf dan Kamsia pun terbangun serta spontan bergegas memadamkan api. Sementara saksi lain, Hardiansyah sempat mengejar mobil yang dikemudikan terdakwa, namun kehabisan bahan bakar.

Setelah di pintu tol Helvetia, terdakwa menyuruh Dedi turun dari mobil. "Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau," cetus JPU menirukan ucapan terdakwa. Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Irfan Edward selaku pemilik mobil menderita kerugian Rp 30 juta.

Sesuai keterangan Rudolf Manurung, bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, dirinya melaporkan terdakwa tentang kasus penganiayaan. Terdakwa kemudian divonis selama 3 tahun penjara.

Selain itu, korban juga ada melaporkan terdakwa terkait kasus pembakaran penginapan/Gues House milik Rudolf yang terletak di Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2 tahun di PN Balige. (put) 

Komentar Anda

Terkini