Rugikan Negara Rp 32 Miliar, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon Hanya Dihukum 14 Bulan Penjara

Jumat, 22 April 2022 / 15.38

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya menyatakan Mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihukum 14 bulan penjara karna terbukti terlibat korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Sarma Siregar juga menghukum Parlindungan Simbolon dengan pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," tegas Majelis Hakim Sarma Siregar yang menghadirkan terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4/2022).

Dikatakan Majelis Hakim adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak pendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Majelis Hakim menilai terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara menyatakan pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir Yang Mulia," pungkas JPU. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa jaksa menuntut Parlindungan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya JPU menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2003 sampai 2018.

Dikatakan JPU, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. 

"Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002," ujarnya. 

Selanjutnya, kata JPU, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. 

Lalu Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.

Boluson juga meminta uang sebesar Rp 600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT.

Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa, untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

"Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp 15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini