Sosperda Produk Halal dan Higienis, Dhiyaul Hayati Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

Minggu, 17 April 2022 / 20.35

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 10 Tahun 2017, Sabtu-Minggu (16-17/4/2022). (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd melakukan sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Sabtu-Minggu (16-17-4/2022) di 4 lokasi terpisah.

Pada kegiatan sosperda tersebut, warga menyampaikan terimakasih kepada Dhiyaul Hayati yang sudah mengadvokasi keluhan warga kepada Pemko Medan karena tempat tinggal mereka di Gang Madrasah sudah tidak banjir lagi. Meski perbaikan masih di ujung dan pangkal saja, sedangkan tengah belum mengingat pengerjaan di akhir tahun.
Warga menyampaikan aspirasi pada kegiatan Sosperda Nomor 10 Tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati. (f-maria/klikmetro)

Terkait hal ini, Dhiyaul mengatakan kemungkinan pekerjaan terhenti karena sudah akhir tahun dan kontraktor tidak berani, kuatir menjadi temuan. "Fotokan saja lokasinya dan kirim kepada saya, akan saya komunikasikan kembali kepada pihak terkait. Semoga di tahun 2022 diselesaikan,"kata Dhiyaul menjawab soalan warga yang menghadiri Sosperda Nomor 10 Tahun 2017.

Pada sosialisasi tersebut, Dhiyaul menyampaikan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dibuat untuk melindungi umat Islam dari mengkonsumsi produk yang tidak halal maupun higienis. Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis.
Perda tersebut terdiri dari 12 bab dan 21 pasal.

Politisi PKS ini menyampaikan sebagai partai islam, pihaknya peduli dengan kehalalan makanan untuk masyarakat muslim. Maksud dari peraturan daerah, agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk makanan.

"Masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal. Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya,”katanya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kaum ibu agar menjaga makanan yang halal buat keluarga.

Legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Polonia, Tuntungan, Maimun dan Medan Johor ini menambahkan, dalam perda juga memuat sanski pidana bagi pelanggar yang tidak memiliki sertifikat halal maupun memalsukan.

"Jika ada ditemukan produk makanan yang mencantumkan produk halal atau memalsukan, tapi ternyata tidak memiliki sertifikat dari MUI, silahkan lapor ke Pemko Medan atau ke kami selaku anggota dewan,"katanya seraya menegaskan penduduk Indonesia didominasi oleh umat muslim. Selayaknya ada perlindungan hukum untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Apresiasi Pengusaha Miliki Sertifikat Halal

Di kesempatan itu, Dhiyaul menyampaikan apresiasinya kepada pengusaha yang sudah memiliki sertifikat halal. Hal itu sebagai bukti kepedulian pengusaha menjaga produknya agar aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

"Ayo kita apresiasi para pengusaha makanan yang peduli dengan mengurus sertifikat halalnya dengan cara mengutamakan membeli produknya. Jika ada pengusaha yang memiliki brand ternama, namun belum mengurus sertifikat halalnya kita, sebaiknya produknya tidak dibeli. 
Sebenarnya dengan memiliki sertifikat halal sebuah produk akan lebih banyak yang membeli. Penjualan akan semakin baik. Silahkan mengecek apakah sebuah produk sudah terlabel halal dengan mengecek di web halalmui,"imbau Dhiyaul.

Pada sesion tanya jawab, warga menanyakan logo label halal yang lagi viral di youtube. Menjawab itu, Dhiyaul memastikan logo label halal masih tetap yang lama dan belum ada perubahan.

Bu Hartati, warga yang menghadiri sosperda menanyakan bagaimana cara mengurus sertifikat halal. Hal ini terkait dirinya yang membuat roti untuk dikonsumsi masyarakat, namun belum memiliki sertifikat halal.

"Ibu datang saja ke fraksi PKS DPRD Medan, nanti akan saya bantu advokasi,"kata Dhiyaul.

Tak hanya terkait produk halal dan higienis, warga juga menanyakan permasalahan yang mereka alami. Seperti disampaikan Bu Berta yang mengaku rumah dekat Sungai Babura. Dia menanyakan, berapa meter sebenarnya jalur hijau dari bibir sungai sehingga boleh ada bangunan?

Pada kesempatan sama, warga juga meminta agar anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati melaksanakan reses di kawasan mereka Jalan Bunga Teratai Pasar 2 Padang Bulan.

Selain itu, warga juga meminta agar BPJS Mandiri dialihkan ke gratis. Warga juga menyampaikan agar jalan berlobang dan gelap karena lampu mati mohon diperbaiki Jalan Dwikora Gang Ampera Tanjung Rejo.

Untuk diketahui, kegiatan sosperda pengawasan produk halal dan higienis ini digelar Dhiyaul Hayati selama 2 hari, Sabtu - Minggu (16-17/4/2022) di lokasi terpisah dan menerapkan protokol kesehatan.

Dimulai Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 14.00-16.00 wib di Jalan Bunga Teratai Pasar 2, Padang Bulan, Kelurahan Selayang II, dekat Masjid Al Hidayah, Kecamatan Medan Selayang, peserta 100 orang. Selanjutnya pukul 16.00-18.00 wib, di Jalan Dwikora Depan Masjid Al Hidayah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, peserta 100 orang.

Minggu (17/4/2022) pukul 14.00 -16.00 wib, Jalan  Brigjend Hamid Gang Baru Indah Ujung, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, peserta 100 orang. Kemudian pukul 16.00 -18.00 wib di Jalan Stella Raya Komp. Setia Budi Makmur I Blok A 06, Kelurahan Simpang Selayang, peserta 100 orang. (mar)
Komentar Anda

Terkini