Niat Melerai Warga Bertikai, Kepala Dusun di Karo Terkapar Kena Tikaman

Senin, 23 Mei 2022 / 21.15

Tersangka pelaku penikaman kepala dusun diamankan petugas.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Nasib naas dialami Kepala Dusun Congki Kacaribu (45) yang mengalami luka tikam saat melerai warga yang bertikai. 

Ketika itu terjadi pertikaian antara Firman Laia (28) dan Tariamus Laia (30) yang merupakan warga Nias mengontrak di Desa Gongsol  Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Rersangka penusukan kepala dusun Desa Gongsol Kecamatan Merdeka ini sudah diamankan Polsek Simpang Empat. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH yang didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan/penusukan yang terjadi Minggu (22/5) pukul 14.00 di Jalan Ersinalsal, Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam press release Senin (23/5/2022) sekira pukul 13.52 WIB di Mapolsek Simpang Empat tersebut, disampaikan bahwa pelaku penganiayaan korban Kacaribu yang merupakan Kepala Dusun II Desa Gongsol tersebut adalah Feberman Laia (28)  warga Desa Ndokum Siroga ini dengan menusuk paha, betis dan punggung korban menggunakan sebilah pisau.

Disampaikan motif dan kronologis kejadian, yang mana sebelumnya korban selaku kepala dusun datang untuk melerai keributan tentang pembayaran rekening air rumah kontrakan sebanyak 11 pintu yang dihuni masyarakat suku Nias di rumah kontrakan yang ditempati oleh Saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra. Oleh korban C Kacaribu datang membawa sebilah kayu dan mengayun ayunkannya ke atas untuk membubarkan masyarakat suku Nias tersebut.

Di saat bersamaan oleh tersangka Feberman Laia mengira korban akan memukulkan kayu tersebut ke arah saksi, Sokhifao Laia alias Darman, sehingga tersangka langsung mencabut pisau yang diselipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan ke arah paha korban, sehingga korban terjatuh dengan telungkup, sejurus kemudian kembali tersangka menusuk punggung korban satu kali.

Kapolsek Simpang Empat AKP A Ridwan Harahap SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Togu Siahaan menerangkan bahwa, dimana sesuai Laporan Polisi : LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut tanggal 22 Mei 2022, pelapor atas nama Cuki Kacaribu, tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap korban saat ini tersangka Feberman Laia (28) warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, kini tengah dilakukan proses Lidik dan Sidik.

Lanjut Kanit ini lagi, barang bukti  berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 13 centimeter dan kini tersangka telah  diamankan di Mapolsek Simpang Empat, dan ancaman hukuman  dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan pidana kurungan penjara 2 tahun 8 bulan. (ep)

Komentar Anda

Terkini