Diberi Surat Peringatan, RM Cap Sa Can Belum Juga Bongkar Lorong Kebakaran di Jalan Asia

Senin, 18 Juli 2022 / 19.16

Lorong kebakaran di Jalan Asia yang digunakan dapur oleh pihak rumah makan.(f-tepu/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rumah Makan Cap Sa Can di Jalan Asia, Medan, hingga saat ini belum juga membongkar bangunan yang menutupi lorong kebakaran di kawasan tersebut 

Padahal sebelumnya pihak Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah melayangkan surat peringatan dan meminta agar rumah makan tersebut membongkar bangunan yang menutupi lorong kebakaran.

Selain itu juga, tetangga di sekitar runah makan itu terganggu dengan genangan limbah yang masuk di areal rumahnya.

Sebelumnya, RM Cap Sa Can yang bertempat di  Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area ini dilaporkan tetangganya bernama Rudi Tamzil lantaran rumahnya tergenang limbah dan lorong kebakaran dibangun dapur oleh pihak RM Cap Sa Can.

Laporan Rudi Tamzil direspon pihak kecamatan dan langsung meneruskan ke organisasi perangkat daerah (opd) terkait.

Dalam hal ini pihak Dinas PU Medan melayangkan surat peringatan pada Rabu (22/6/2022) nomor surat 640/PU/1827 ditanda tangani Kadis PU Medan, berikut pemanggilan Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Medan kepada RM Cap Sa Can, Jumat (24/6/2022) untuk lihat izin usahanya. Dan ternyata izin belum lengkap, RM Cap Sa Can bermohon melengkapinya. Pemko Medan berikan toleransi dan memberikan tenggat waktu.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata bangunan dapur yang menutupi lorong kebakaran belum sepenuhnya dibongkar. Hal ini diketahui setelah Kelurahan Sei Rengas II turun monitoring lorong kebakaran tersebut. Selanjutnya hasil monitoring disampaikan ke Dinas PU Medan.

Surat peringatan kembali dilayangkan Dinas PU Medan pada Jumat (15/7/2022)  dengan tembusan Walikota Medan. Dalam surat tersebut ditegaskan, bila pihak RM Cap Sa Can tak menanggapi akan segera dilakukan pembongkaran.

Namun hingga Senin (18/7/2022) belum juga ada upaya pihak rumah makan untuk membongkar dapur yang menutupi lorong kebakaran tersebut.

Rizatta Tripaldi selaku kuasa pendamping Hukum Rudi Tamzil dari DPP Aliansi Jurnalis Hukum Indonesia meminta kepada Pemko Medan melalui jajarannya agar bersikap tegas menerapkan peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal) agar menjadi contoh bagi masyarakat.

"Pihak RM Cap Sa Can hingga saat ini belum sepenuhnya melakukan pembongkaran dapur yang menutupi lorong kebakaran. Karena itu kami meminta Pemko Medan bersikap tegas melakukan penindakan karwna pihak rumah makan sudah menyalahi perda dan perwal. Selain itu dalam usahanya, limbah rumah makan mengalir ke rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan,"ungkap  Rizatta Tripaldi kepada wartawan  Senin (18/7/2022).

Disebutkan Rizatta Tripaldi, sebelumnya DPP AJH Indonesia bertanya langsung via telepon kepada Sekretaris PU Kota Medan Mardian Habibi, ST terkait lorong kebakaran pada Kamis (14/7/2022).

"Kita akan surati kembali," jawab Habibi dan keesokan harinya, Jumat (15/7/2022), turun surat peringatan Dinas PU Medan supaya bangunan lorong kebakaran dibongkar rata dengan Nomor surat 640/PU/2107 ditanda tangani Kadis PU Medan.

"Sekretaris PU Medan juga mengatakan segala bangunan yang berdiri di bahu jalan, di atas trotoar, di atas drainase tidak diperbolehkan berdiri bangunan permanen di lorong kebakaran dan diangga  sudah mengganggu fungsi jalan dan drainase harus dibongkar, kami juga akan tanyakan Dinas Perizinan (DPMTSP) Medan tentang  perizinan Rumah Makan Cap Sa Can, bila tidak lengkap kami akan mendesak Pemko Medan menindak dan menutup sementara sampai izinannya dilengkapi," imbuhnya lagi,

Pemilik RM Cap Sa Can yang tidak mengindahkan peringatan dinas terkait Pemko Medan akan berdampak buruk bagi pelaku  usaha lainnya, DPP Aliansi Jurnalis Hukum Indonesia berharap Pemko Medan tegas tegakkan Perda dan Perwal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami kecewa dengan sikap arogan pihak Rumah Makan Cap Sa Can. Kami menduga ada oknum yang membekingi sehingga si pemilik berani mengindahkan peringatan Pemko Medan. Hal ini akan menjadi preseden buruk penegakkan Perda dan Perwal dicontoh pemilik usaha lain Kota Medan yang juga tak mau lengkapi izin usahanya mengurangi pajak dan sumber Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) Kota Medan.

Bila izin tak juga diurus, kami akan RDP kan ke DPRD Medan. Kalau perlu kami  bersama warga yang resah akan demontrasi ke Pemko Medan agar segera direspon dan ditanggapi," tegas Rizatta mengakhiri pembicaraan.(tepu)

Komentar Anda

Terkini