Pembobol Rumah Warga Dijemput Polisi Dari Warnet

Selasa, 19 Juli 2022 / 16.05

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pelaku bernisial Ms (25) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang mengaku berprofesi sebagai supir terpaksa diringkus unit reskrim Polsek Pancur Batu dari warnet.

Tersangka bernisial Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dengan pelapor AN GP, Ms ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/7/2022) pukul 03.00 wib.

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,S.Sos melalui Kanit Reskrim  AKP Amir Sitepu SH MH memaparkan, terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban atas nama GP di Desa Namoriam.

“Pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar Pukul 24.00 Wib, pelaku Ms melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namo Riam dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah. Ms mengambil 1 (satu) buah HP Merek ViVo Y 12, uang tunai Rp.2.000.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan dokumen,”kata mantan Kanit Reskrim Kutalimbaru, dikutip Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Kanit,bahwa setelah mendapatkan laporan resmi, tim reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. 

Selanjutnya pada hari Kamis 15 Juli 2022 sekitar Pukul 01.00 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian melakukan penangkapan tersangka.

“Saat kami lakukan introgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp 800.000 kepada seseorang bernama Riski dan uangnya sudah habis untuk bermain judi. 

"Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke daerah Tuntungan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,”ujarnya. 

Hasil dari menggadaikan sepeda motor diperoleh pelaku sebesar Rp 1.000.000,-dan uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi. Sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 yang berada di jok sepeda motor Yamaha Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya.

“Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masih kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jpu,”pungkas AKP Amir Sitepu. (hot)

Komentar Anda

Terkini