Polres Madina Ringkus Empat Pengedar Sabu

Rabu, 13 Juli 2022 / 22.10

Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akbar memaparkan penangkapan 4 pengedar sabu.(f-ist)

MADINA, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada Polda Sumut meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (12/7/2022).

Keempatnya adalah PH Binanga (31) dan BS Binanga (25) yang keduanya warga Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina. Kemudian, TR (30) warga Desa Simpang Sordang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina, serta AM (37) yang berprofesi nelayan warga Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Penangkapan keempat pengedar sabu dimaksud kemudian dipaparkan oleh Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar SIK MH, Rabu (13/7/2022) sore di halaman Mako Polres Madina.

Dalam paparan tersebut turut dihadiri Waka Polres Madina, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi, para Perwira dan personel Sie Humus Polres Madina, serta para awak media Kabupaten Madina.

"Dari keempat pengedar sabu ini berhasil diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,56 gram dan 61,18 gram. Lima bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan berat 2,17 gram, handphone android merek vivo, kotak bertuliskan silverqueen, timbangan elektrik warna silver, satu bungkus plastik klip kosong transparan, tissue warna putih, dan kotak rokok lufman warna merah," kata Kapolres Madina. 

Lanjut dikatakan Kapolres Madina, penangkapan keempat pengedar sabu ini dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PH, BS dan TR di Desa Sikara-kara IV. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina juga melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AM di Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Madina.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (ded)

Komentar Anda

Terkini