Divonis Bebas, Pejabat BMBK Provsu dan Rekanan Menangis

Jumat, 26 Agustus 2022 / 05.50

Tampak di layar monitor suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban di Pengadilan Tipikor Medan menangis bercampur haru, setelah divonis bebas dari perkara korupsi, Kamis (25/8/2022)

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa).

Menurut Hakim, dana yang dititipkan terdakwa secara bertahap ke kejaksaan, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (Sumut) Mahmud Muliadi, bukanlah serta merta sebagai suatu pengakuan adanya pengakuan dari terdakwa tentang adanya tindak pidana korupsi. Namun harus dibuktikan di persidangan.

"Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan penuntut umum serta mengembalikan,harkat dan martabat terdakwa," urai Rina Lestari Sembiring.

Di bagian lain, hakim ketua juga memerintahkan agar penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Terima kasih buk hakim," kata kedua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang digelar terpisah.

Atas putusan hakim itu, JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir.

Sementara pada persidangan sebelumnya, Richard Sembiring menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan.

 Rico Menanti Sianipar maupun Anda Abdul Gafur Silaban tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325, karena telah dititipkan ke penuntut umum.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh melakukan atau turut serta menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp377.208.325 karena telah terjadi kelebihan bayar.

Persisnya pada kegiatan pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2020. (put)

Komentar Anda

Terkini