Polda Sumut Pulangkan PMI Gagal ke Kamboja

Senin, 22 Agustus 2022 / 16.36

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi saat Press Release, Senin (22/8/2022)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Upah yang relatif besar dan tanpa pekerjaan alias pengangguran menjadi alasan atau dasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersedia bekerja di Kamboja."Hasil wawancara yang dilakukan ke-212 PMI ilegal itu mereka dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi saat Pres Release, Senin (22/8/2022).

Kata dia, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja. Mereka disalurkan oleh PT MEB yang tidak memiliki legalitas.

"Dari hasil penelusuran, PT MEB adalah perusahaan di bidang konsultan, bukan penyaluran tenaga kerja. Ini Perusahaan tidak mempunyai izin untuk memberangkatkan pekerja," jelas Panca.

Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah merampungkan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja ke Kamboja.Panca memaparkan, dari hasil pemeriksaan ke-212 PMI ilegal itu mencarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.

"Kemudian dari penelusuran yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu direkrut oleh perusahaan PT MEB untuk bekerja di Kamboja," terangnya.

Panca menyebutkan, terbongkarnya kasus PMI ilegal itu setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu berangkat ke Kamboja.

"Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja," terangnya.

Panca menuturkan, atas temuan itu ke-212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan."Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga di antaranya sudah diamankan," ucap jenderal bintang dua tersebut.

Para PMI itu akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing seperti Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Sumut, Jabar, Kalbar, Lampung, Jateng, Jatim, Sumbar, dan Sumsel.Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," pungkasnya.(mt/mar)

Komentar Anda

Terkini