Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 / 05.59

Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Oloan Siahaan menghukum seorang pria R  (24) terdakwa perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami Bunga, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan selama 5,5 tahun penjara di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan siswi SMP kelas dua.

Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan  JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara.

Dikatakan majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,"kata majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Usai membacakan petusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari baik kepada terdakwa maupun JPU mentuk pekir-pikir, apakah nanti akan melakukan bansing atau menerima putusan Majelis Hakim.

"Baik sidang ini selesai, terdakwa dan JPU mempunyai hak yang  selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara di luar persidangan korban yang diwawancarai awak media, tampak malu-malu. Namun saat ditanya apakah R sebelum melakukan pelecehan seksual ada hubungan spesial (pacaran).

Mendengar pertanyaan wartawan, Bunga langsung mengatakan tidak ada. "Kami tidak ada pacaran,"jawab korban singkat.

Sayangnya saat pertanyaan akan dilanjutkan, keluarga korban meminta agar jangan ditanya lagi.

Kabar terakhir yang diperoleh media ini, pihak keluarga korban akan mengajukan banding. Hal itu lantaran menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa termasuk rendah. Namun untuk sementara waktu, pihak keluarga korban akan berembug apakah menerima vonis terdakwa ataukah banding. (put) 

Komentar Anda

Terkini