Dituntut 16 Tahun, Kurir 6 Kg Sabu Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2022 / 06.37

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Amin Alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg hanya bisa pasrah divonis selama 18 tahun penjara.

Pasalnya pria yang hanya mengenyam pendidikan SMP Kelas II ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai  Sulhanuddin SH.MH yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (31/8/22) mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Amin Alias Amin terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu seberat 6 kg dan terdakwa dihukum selama 18 tahun penjara,"kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya dihadapan Jaksa penuntut Umum.(JPU) Febrina Sebayang SH.MH dan Penasehat Hukum terdakwa.

Sulhanuddin menjelaskan, selain pidana, terdakwa juga dihukum, harus membayar denda sebasar Rp1 miliar subsidair, 6 bulan penjara, jika tidak mampu untuk membayarnya.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan,terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji akan bertobat,"bilang majelis hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, bahwa hukuman terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara denda sebasar Rp1 miliar subsidair,6 bulan penjara  jika tidak mampu untuk membayarnya.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang SH.MH menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengar tanggapan Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Febrina Sebayang SH.MH mengatakan penangkapan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin bermula pada Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 05.30 Wib.

Dikatakan JPU, dimana saat itu saksi Muhyudin, dan Rinto Hadi Nasution serta saksi A Rahmat Tumanggor, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi dari informan yang layak dipercaya.

"Informasi yang sangat berharga tersebut menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan seorang perempuan yang bernama Ratna (dalam lidik),"ujar JPU.

Kemudian saksi Muhyudin, dan Rinto Hadi Nasution sertan saksi.A Rahmat Tumanggor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor yang digunakan oleh Ratna dan lalu para saksi menghubunginya.

Gayung bersambut Ratna langsung mengkat telepon, dalam pembicaraan itu para saksi polisi memesan narkotika jenis sabu kepada Ratna sebanyak 6  kilogram dengan harga untuk persatu kilogramnya Rp. 290.000.000.

"Total harga narkotika jenis sabu t sebanyak 6 kilogram netto sebesar Rp. 1.740.000.000,-,"jelas JPU.

Singkat cerita, para saksi polisi dihubungi dan Ratna memberikan nomor telepon Helmi  (dalam lidik), dalam pembicaraan itu Helmi menerangkan agar berangkat ke Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.untuk melakukan transaksi dengan membawa uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

Lebih lanjut JPU mengatakan, kemudian  Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wib para saksi polisi tiba di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Saat itu juga Helmi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada yang bawa yaitu terdakwa  Muhammad Amin Alias Amin, tak lama berselang para saksi polisi melihat terdakwa membawa 1 buah tas mendekati mobil yang saksi polisi tumpangi.

Lanjut JPU menerangkan, tak ingin gagal  lalu saksi Muhyudin, dan Rinto Hadi Nasution serta saksi.A Rahmat Tumanggor Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

"Dari terdakwa, para saksi polisi menyita 1 buah tas ransel merek Polo Ridas yang didalamnya ada 6 (bungkus plastik teh cina merek GUANYINGWANG yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.700 gram," ucap JPU.

Dikatakan JPU, kepada polisi terdakwa mengaku mendapat  upah Rp. 24.000.000,- dan sudah diterimanya sebesar Rp. 1.000,000,- sebagai uang perjalanan untuk membawa narkotika jenis tersebut. 

"Untuk mempertangjawabkan perbutannya terdakwa Muhammad Amin Alias Amin beserta dengan barang bukti diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.,"pungkas JPU.(put) 

Komentar Anda

Terkini