Korupsi Jalan Lingkar, ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022 / 05.15

Tampak di layar monitor, suasana sidang di Pengadilan Tipikor Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan di ruang cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/10/2022) sore.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dimotori Ruji. 

Dahman Sirait dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut 'bermain' dalam pekerjaan.

Imanuel mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah. Sedangkan hal meringankan, lanjut Eliwarti, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang melakukan pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riad Aldi Nasution, dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai sirektur di perusahaan tersebut. 

"Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Awar Dedek menjadi salah satu Direktur," kata hakim anggota Eliwarti.

Anggota majelis hakim lainnya, Rurita Ningrum secara estafet menguraikan, terdakwa juga terbukti mengalihkan pengambilan material aspal ke  PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), melalui Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran.

"Padahal perusahaan tersebut tidak ada disebutkan dalam pengajuan dokumen tender. Belakangan diketahui akibat perbuatan terdakwa Dahman Sirait dan saksi-saksi lainnya (telah divonis bersalah di 'Jilid I'-red) terjadi kelebihan bayar hasil pekerjaan sebesar Rp3,1 miliar," katanya.

Hanya saja, dalam perkara ini ('Jilid II) terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

"Karena fakta terungkap di persidangan, Dahman Sirait tidak ada menikmati kerugian keuangan negaranya," pungkas Immanuel.

Sementara usai persidangan, baik tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ismayani Agus Salim maupun ketua tim JPU Ruji, menyatakan pokir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

"Iya sebelumnya kita tuntut 10 tahun. Pikir-pikir. Kita akan melaporkannya lebih dulu ke pimpinan," kata Ruji didampingi dua anggota lainnya.

Sebelumnya JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') di Pengadilan Tipikor Medan dan dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.(put)

Komentar Anda

Terkini