Polres Sibolga Imbau Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Daftar Obat Ditarik BPOM

Senin, 24 Oktober 2022 / 19.11

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Pihak kepolisian di Kota Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak panik terhadap kabar berita mengenai obat sirup anak yang diduga sebagai pemicu penyakit ginjal akut.

Rumah sakit, klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan, apotik, toko obat, mini market, warung, dan lainnya, juga diimbau untuk sementara mengikuti anjuran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI agar tidak menjual obat-obatan sirup/cair yang saat ini dilarang/ditarik peredarannya. 

Imbauan itu disampaikan oleh Polres Sibolga tersebut sesuai imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak serta informasi BPOM RI yang telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, selain tidak mengkonsumsi obat sirup anak yang beberapa di antaanya saat ini ditarik peredarannya oleh BPOM RI, masyarakat juga diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau petugas medis yang ahli di dibidangnya sebelum mengkonsumsi obat. 

"Soalnya, penggunaan obat yang tidak sesuai anjuran atau takaran dokter/petugas medis juga bisa berakibat fatal/membahayakan," kata Taryono, Senin (24/10/2022). 

Ia menambahkan, bahwa dalam upaya mendukung kementerian dan lembaga pemerintah, terkait informasi tersebut, pihak Polres melalui Bhabinkamtibmas.

Kemudian telah berpatroli mengawasi peredaran obat sirup anak di beberapa apotik, klinik, rumah sakit, praktek mandiri tenaga kesehatan, toko obat, mini market, warung, dan lainnya di kota Sibolga.

"Sekaligus juga memberikan imbauan kepada mereka, termasuk masyarakat," ungkapnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini