Aneh, PT USDF Larang Tim Pemantau Dinas LH Karo dan Wartawan Lakukan Peninjauan

Minggu, 06 November 2022 / 14.24

Lokasi peternakan sapi perah PT USDF. (f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - PT Ultra Sumatera Dairy Farm (USDF) adalah perusahaan sapi perah yang bergerak di bidang peternakan Sapi Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Sikap ketidaktaatan perusahaan  yang harus memberikan laporan per semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo sebagaimana telah tertera pada dokumen yang diberikan kepada Dinas LH Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu,  akhirnya dinas Lingkungan Hidup harus menyampaikan surat agar tim pemantau diijinkan untuk melakukan pemantauan di lokasi ternak sapi perah tersebut.

Namun sangat disayangkan sikap oknum-oknum penjaga gerbang atau pekerja di PT USDF itu tidak mengijinkan tim pemantauan dari dinas lingkungan hidup kabupaten Karo masuk ke lokasi ternak, ,tanpa ada alasan yang tidak logis.

Terkait dugaan pelarangan itu, beberapa wartawan melakukan konfirmasi kelokasi ternak sapi perah tersebut, juga mengalami perlakukan yang sama dari oknum satpam yang dengan lantangnya melarang dan tidak mengijinkan wartawan melakukan konfirmasi dan peliputan di PT USDF. 

Tidak boleh masuk, ini aturan perusahaan. Kami hanya menjalankan tugas dan tidak boleh mengambil foto," kata satpam yang mengaku bernama Kurniawan Jumat (4/11/2022) di depan pintu masuk perusahaan sapi perah tersebut.  

Adu mulut pun tak terelakkan antara satpam dan jurnalis yang bermaksud konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait pelarangan terhadap tim pengawas dari Dinas LH Kabupaten Karo itu. 

Sebelumnya Kadis LH Karo Radius Tarigan mengaku bahwa tim yang dia pimpin dilarang masuk ke PT USDF. Akibat larangan tersebut pihaknya tidak berhasil melakukan pemantauan ke perusahaan. 

"Berhubung tidak diperbolehkan masuk, kami bersama tim hanya memberikan surat prihal pemantauan lingkungan nomor 660/1833/PLH/2022," ujar Radius pada wartawan di kantornya.

Diketahui bahwa beberapa pekan lalu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo perihal permintaan keterangan dengan nomor K/4186/X/RES.5/2022 Ditreskrimsus yang menyampaikan bahwa saat ini tim penyelidik unit 4 suddit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan atas kegiatan peternakan sapi yang dikelola oleh PT Ultra Sumatera Dairy Farm di desa Partibi Tembe Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Salah satu warga bermarga Munthe ketika diminta keterangannya  terkait pelarangan yang dilakukan PT USDF kepada tim dari Dinas Lingkungan Hidup Karo. Munthe sangat menyayangkan sikap yang tidak simptik yang dilakukan pihak perusahaan. 

"Seharusnya perusahaan tidak boleh melarang apalagi dinas terkait. Dinas terkait tentu melakukan pekerjaannya sesuai dengan UU, kenapa tidak diperbolehkan. Kalau memang tidak ada salah kenapa takut. Terkecuali kalau tim dari dinas tersebut tidak membawa surat, itu patut tidak diperbolehkan masuk. Patut diduga bahawa perusahan itu dibeking oleh orang besar," ucapnya. (erwin)

Komentar Anda

Terkini