Imigrasi Sibolga Amankan WNA Asal Malaysia di Madina

Selasa, 15 November 2022 / 19.07

Imigrasi Sibolga mengamankan WNA asal Malaysia di Mandailing Natal. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang berinisial ABB (42) diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga, yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Hal itu disampaikan, Kepala Kanim Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari Kanim Polonia Medan perihal keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen sah.

Kemudian dengan menindaklanjuti informasi tersebut, Kanim Sibolga segera melakukan peneyelidikan dibantu Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk upaya pencarian.

Hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan ABB, di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dan, dilakukan penangkapan tanggal 30 Oktober 2022.

"ABB tiba di Indonesia, tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun, ABB menikah dengan penduduk lokal dan bekerja sebagai buruh. ABB telah menetap selama hampir 10 tahun di Madina," ujar Saroha dalam konferensi pers, di Kanim Sibolga, pada wartawan, Selasa (15/11/2022) sore.

ABB terancam dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Pada tanggal 7 November, berkas perkara penyidikan timdak pidana keimigrasian (tersangka ABB) dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan," jelasnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini