Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dhiyaul Hayati Ajak Masyarakat Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan

Minggu, 27 November 2022 / 20.27
Anggota DPRD Medan Fraksi PKS menyosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Sabtu-Minggu (26-27/11/2022). (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus HIV/AIDS saat ini semakin meningkat di Indonesia. Data teranyar Kementrian Kesehatan (Kemenkes), hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang.

DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan kasus hiv terbanyak. Sedangkan Sumatera Utara berada di urutan ketujuh, dengan jumlah 27.850 orang terdeteksi mengidap HIV.

"Tingginya angka penderita HIV/AIDS di Sumut harus segera diantisipasi. Karena ini merupakan penyakit menular yang mematikan,"kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyosialisasikan produk hukum daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS pada masyarakat di Masjid Abidin, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sabtu (26/11/2022). 

Ratusan konstituen dan masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd di 4 lokasi terpisah. (f-maria/klikmetro)

Dhiyaul memaparkan, tujuan sosperda ini agar masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan. Hal ini dimulai dari keluarga sendiri dengan menjaga kesehatan keluarga, meningkatkan ibadah dan mengawasi anggota keluarga.

"Jalankan syariat islam dengan baik, insya Allah terhindar dari bahaya HIV/AIDS. Pencegahan dimulai dari keluarga sendiri. Perbanyaklah beribadah dan seringlah berinteraksi dengan anggota keluarga, kita awasi anak-anak sekaligus diberikan edukasi agar memahami bahayanya penyakit ini. Apalagi sekarang ini banyak anak-anak yang keranjingan melihat gadget, terkadang ada tayangan vulgar yang berbau pornografi. Di sinilah butuh peran orangtua untuk melakukan pengawasan. Selain itu juga jangan sampai anak-anak kita terlibat pergaulan bebas maupun mengonsumsi narkoba. Karena itu merupakan salah satu penyebab menularnya penyakit HIV/AIDS,"jelas Dhiyaul pada ratusan warga yang hadir.

Lanjutnya lagi, merujuk data kemenkes, penularan HIV di Indonesia masih didominasi kelompok heteroseksual, yakni sebanyak 28,1 persen dari total keseluruhan kasus.
Selain itu, LGBT juga termasuk ke dalam kelompok berisiko. Sebanyak 18,7 persen dari total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok LGBT.

"Penyebaran virus mematikan ini kebanyakan dari seks bebas. Bergaul dengan sembarangan orang dan melakukan seks bebas bukan dengan pasangan sendiri, akan rentan terkena penyakit HIV/AIDS. Semisal suami suka 'jajan' sehingga mengidap hiv. Lalu dia berhubungan dengan istri kemudian hamil dan melahirkan. Virus ini menular ke tubuh istri dan anaknya,"jelas dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Dia menambahkan, saat ini ada 200-an anak di Medan yang terinfeksi HIV/AIDS dan kebanyakan ditularkan oleh orangtua mereka. Namun tidak tertutup kemungkinan jarum suntik yang tidak steril, maupun transfusi darah menjadi salah satu penyebab menularnya HIV/AIDS.

"Kita harus menjaga keluarga kita, sehingga penyakit yang sampai hari ini belum bisa ditemukan obatnya tidak menjangkiti kita. Apalagi sekarang ini generasi muda banyak yang pargaulan bebas, kehidupan malam, dan terlibat narkoba. Jadi kita selaku orangtua harus ekstra hati-hati mengawasi anak,” imbau politisi Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Medan Tuntungan ini.

Dhiyaul menyebutkan tujuan Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal ini untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS. Di pasal 12 ayat 3 disebutkan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah diantaranya melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel, rumah kos dan lainnya untuk tidak menjadi tempat prostitusi terselubung.

Sedangkan di pasal 15 disebutkan pencegahan diantaranya tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah, hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah. Transplantasi organ tubuh dan transfusi darah harus melalui prosedur operasional standar.
Pada perda ini juga diatur tentang sanksi dan ketentuan pidana. Seperti dalam pasal 34, walikota berhak memberikan sanski administratif terhadap orang, lembaga dan instansi yang melanggar ketentuan.

"Terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau (3) diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan atau menunda kenaikan pangkat,"pungkasnya.

Untuk diketahui kegiatan Sosperda diikuti 500 peserta yang dibagi dalam 4 lokasi terpisah, Sabtu dan Minggu (26-27/11/2022).
Kegiatan diawali Jalan Antariksa Gang Pipa 4, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib. Kemudian dilanjutkan pukul 13.30 hingga 15.30 wib di Jalan Brigjen Katamso (Masjid Abidin Simpang Pelangi), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 09.30 wib - 12.00 wib, Sosperda HIV/AIDS digelar di Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah, Komplek Kejaksaaan, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Kegiatan terakhir dilanjutkan pukul 13.30 wib hingga 15.30 wib di Jalan Sei Silau Pasar XI, Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang. (mar)
Komentar Anda

Terkini