![]() |
Pemerintah Kota Sibolga saat melakukan pembongkaran bangunan yang berstatus sengketa. (f-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Dalam kegiatan jumat bersih yang diadakan oleh Korem 023/KS di lahan tangkahan UD. Budi Jaya, pada (11/11/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga melakukan pembongkaran bangunan yang berstatus sengketa yang berlokasi di Jalan K.H.A. Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kegiatan sosial yang dihadiri Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan itu dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 023/KS, Kolonel Inf Dody Triwinarto.
Namun secara bersamaan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembongkaran bangunan di lokasi lahan UD. Budi Jaya oleh Pemkot Sibolga.
Kapenrem 023/KS, Mayor Keles Sinaga saat diminta konfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan pembongkaran bangunan tersebut.
"Ijin Bang kegiatan Jum'at Bersih, TNI-Polri bersama Forkopimda Sibolga," jawab Keles singkat melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara itu, Jamaluddin mengakui kegiatan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Sibolga bermaksud untuk menguasai lahan tangkahan UD. Budi Jaya.
Pengakuannya itu berseberangan dengan keterangan Kapenrem 023/KS, meski keduanya melaksanakan kegiatan pada waktu dan lokasi yang bersamaan.
"Mulai hari ini, Kami (Pemko Sibolga) ratakan dan kasih kesempatan sama mereka (UD. Budi Jaya) dalam satu hari. Besok harus sudah keluar," ucap Jamal kepada wartawan, di lokasi kegiatan.
Kemudian Walikota juga mempersilahkan pihak UD. Budi Jaya membawa keranah hukum dan beradu di Kantor Pengadilan atas kepemilikan lahan tersebut.
"Nah kalau memang dia (UD. Budi Jaya) merasa memiliki lahan, kami (Pemko Sibolga) mepersilahkan membawa bukti kepemilikan dan beradu di Pengadilan," sebut Jamaluddin.
Terkait hal ini, kuasa hukum UD. Budi Jaya, Darmawan Yusuf memastikan belum ada kesepakatan penyerahan aset lahan yang disengketakan itu antara kliennya dengan Pemkot Sibolga.
"Kami selaku kuasa hukum pihak UD. Budi Jaya, Kartono/Sukino, dengan ini menjelaskan bahwa klien kami tidak ada menyerahkan asetnya kepada Pemkot Sibolga," katanya melalui pesan WhatsApp.
"Dan, terkait pembongkaran yang diduga didampingi pihak TNI dan Pemerintah Kota, kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan pengrusakan tangkahan Budi Jaya," sebutnya. (riz)