Polemik PT KAI dan PT ACK, DPRD Medan Minta 1 Bulan Selesai

Selasa, 01 November 2022 / 15.58

Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Pt. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelesaikan persoalan dengan PT. Agra Citra Kharisma (ACK).

“Kita beri waktu satu bulan, harus ada titik terang. Kita rapat hari ini sifatnya mendorong agar kerjsasama itu bisa terbangun. Kalau sudah begitu, IMB pun sudah bisa kita tarik dan masuk sebagai PAD Pemkot Medan,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution.

Hal itu dikatakannya dalam rapat dengar pendapat dengan PT. KAI dan PT. ACK, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya, kata Mulia, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengutip PBB yang tertunggak dari Mal Centre Point. “Kita mau tidak hanya PBB, tapi IMB juga harus dibayar. Jangan ada kerugian negara di situ,” tegasnya.

Anggota Komisi III lain, Edward Hutabarat, meminta PT. KAI untuk mengajukan permohonan audiensi dengan Wali Kota Medan guna menyelesaikan masalah ini. “Audiensi saja ke Wali, minta agar di hadirkan pihak Kementerian untuk menyelesaikan masalah ini. Moment ini harus di manfaatkan KAI,” kata Edward.

Sementara Sekretaris Komisi III, Hendri Duin, selaku pimpinan rapat meminta PT. KAI untuk turut hadir kembali dalam RDP pekan depan. Pasalnya, Komisi III telah menjadwalkan ulang rapat dengan PT. ACK pada pekan depan.

“PT. KAI harus greget, agar PT. ACK mau melakukan kewajibannya. Minggu depan mudah-mudahan PT. ACK hadir memenuhi undangan RDP kita. Baik PT. KAI dan PT. KAI akan kita panggil lagi bulan Desember, kami beri waktu 1 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya Deputi Wilayah I Sumut PT. KAI, Alim, mengatakan pihaknya terus mendorong PT. ACK untuk segera menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT. KAI selaku pemilik lahan berdirinya Mal Centre Point. “Penawaran kerja sama itu ditolak PT. ACK. Mereka memilih untuk kembali menempuh jalur hukum,” katanya.

Alim menceritakan, pada tahun 2018 pihaknya pernah menyepakati MoU antara PT. KAI dengan PT. setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan dari PT. ACK.

“Kita akui, dari kita memang agak lama untuk keluar MoU itu, butuh persetujuan panjang dari Kementerian BUMN. Kita sudah tawarkan masa kerja sama itu di perpanjang, agar MoU bisa berlangsung, tapi PT.ACK menolaknya,” ujarnya.

Seharusnya, sebut Alim, dalam bentuk kerjasama itu disebutkan PT. KAI merupakan pemilik lahan atau Hak Pengguna Lahan (HPL), sedangkan PT. ACK adalah pemilik bangunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) dengan rencana kerjasama melalui sistem BOT atau (Build Operator Transfer).

“Bahkan, Juli 2021 PT. ACK kembali melakukan upaya hukum dengan meminta di lakukannya Peninjaun Kembali (PK), namun ditolak. Setelah itu kami mengajak kerja sama, tapi PT. ACK menolak lagi. Lalu 28 Oktober 2022 mereka menggugat kembali dan menyatakan lahan itu adalah milik mereka,” katanya.

Selaku pemilik lahan, sebut Alim, PT. KAI sangat berharap agar masalah ini dapat selesai. PT. ACK di harapkan mau menandatangani bentuk bekerjasama BOT, sehingga PT. ACK bisa membayar kewajibannya berupa IMB ke Pemkot Medan untuk menghindari terjadinya kerugian negara.

“Kami minta agar segera di BOT, kalau masalah nilai bisa dinegosiasikan. Intinya, agar tidak ada kerugian negara. Sayangnya, mereka menolak dan bersikukuh untuk melanjutkan ke persidangan,” ungkapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini