Polsek Indrapura Sergap Bandar Sabu di Kuala Tanjung BB 38 Gram, Barbut BNNK Hanya 9 Gram di Gang Krakatau

Kamis, 23 Februari 2023 / 23.03

Penangkapan pelaku narkoba dan barang bukti di Polsek Indrapura. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Polsek Indrapura berhasil meringkus Bandar (BD) Sabu di Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, 38 gram sabu diamankan, sedangkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara hanya mampu menangkap pengedar sabu di Gang Karakatau, Kelurahan Indrapura, Air Putih, barang bukti cuma 9 gram sabu yang berhasil diamankan.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan telah mengamankan 38 gram sabu di Kuala Tanjung dan penangkapan di Indrapura dilakukan oleh tim BNNK Batu Bara. Kamis (23/2/2023)

"Polsek Indrapura menangkap BD sabu dengan barang bukti 38 gram di Kuala Tanjung, Sabtu (18/02). Belum beruntung menangkap di Krakatau namun BNNK Batu Bara telah turun dan ini bentuk sinergi antara BNN dan Polri," jelas Kapolsek.

Dua pelaku, Arianto dan Zulkarnain berhasil diamankan berikut barang bukti 38 gram sabu, ujar Kapolsek.

Terpisah Kepala Bagian Umum BNNK Batu Bara, Zulfikar, mengatakan telah berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu di Gang Krakatau dan Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Kamis (23/2/2023).

"Rilis penangkapan pengedar sabu di Indrapura sudah kita kirim ke rekan - rekan wartawan," ujar Zulfikar.

Pada penggerebekan tersebut, empat tersangka dibekuk, 3 warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan inisial IL alias Mail (37), RAG alias Ijal (34) dan AS alias Agus (33). Sedangkan seorang lagi merupakan warga Desa Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu berinisial DP alias Dodi (42). 

Penggerebekan dilakukan Selasa (21/2/2023) sekira pukul 15.00 Wib. 

Tim BNNK Batu Bara menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP, uang tunai Rp. 750.000,-, 1 buah kaleng rokok warna merah. 

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNNK  Batu Bara melakukan penyelidikan dan menggambarkanTKP. Setelah akurat Tim Berantas  menangkap 4 pria di TKP dan menyita sejumlah  barang bukti.  

Selanjutnya keempat tersangka diamankan dan di bawa ke kantor BNNK Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. 

Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batu Bara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain. 

Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat. 

Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual dengan harga sekitar Rp. 900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp. 750 ribu. Sisanya Rp 150 ribu untuk piket. 

Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp. 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp. 700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap. 

Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. 

BNNK Batu Bara sangat mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mengetahui adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke petugas agar Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba. (dani)

Komentar Anda

Terkini