Soal Pengutipan Retribusi ke Air Panas Daulu, BPTB Tongkoh: Hutan Konservasi Tahura dan Gunung Sibayak Berbatasan Dengan Tanah Rakyat

Kamis, 09 Februari 2023 / 16.50

Keterangan foto : BPTB Tahura Faisal Simangunsong dan Pendi Siadari. (ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Pengutipan Pos retribusi Daulu terus berlanjut sampai hari ini, Kamis (9/2/2023). Tampak Petugas yang memakai rompi hijau terus melakukan kutipan kepada pengunjung Rp 7500 perorang  yang akan menikmati permandian air panas milik masyarakat di desa Semangat gunung kecamatan Merdeka kabupaten Karo. 

Titik pos retribusi merupakan akses jalan dua desa, yakni desa Semangat Gunung dan Desa Daulu. Padahal tidak ada lagi objek  ataupun aset milik Pemerintah Kabupaten Karo di dua desa tersebut. Pasalnya berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009, pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengutip restribusi jika  Pemkab tidak memiliki aset didalamnya. 

Namun sangat disayang pemkab Karo melalui dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Karo Munarta gunting tetap kukuh melakukan kutipan kepada pengunjung.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Munarta Ginting melalui Whatsapp mengakui bahwa, pengutipan pos restribusi Daulu berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 huruf D Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak). Ketika ditanyakan Klikmetro, dimanakah objek ataupun rute lintas Alam gunung Sibayak itu, kadis tampaknya enggan menjelaskan.

BPTB Tongkoh Faisal Simangunsong didampingi kepala seksi Pengamanan dan perlindungan hutan Pendi Siadari pada wartawan, Rabu (8/2/2023} di kantornya jalan Jamin Ginting kecamatan Berastagi, mengatakan, sejak kehutanan beralih ke pemerintah provinsi tahun 2016, maka semua hutan dan gunung dibawah kewenangan pemerintah provinsi dan sebagian dibawah kewenangan kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup, bukan  dibawah kewenangan Pemda atau Pemko.  

Dijelaskannya, hutan Konservasi Tahura dan gunung Sibayak dibawah kewenangan BPTB (Balai Pengelola Tahura Bukit Barisan) . Jadi, desa Semangat gunung kecamatan Merdeka dan Daulu kecamatan Berastagi berbatasan dengan hutan konservasi Tahura dan gunung Sibayak. Yang artinya adalah hutan Tahura dan gunung Sibayak berbatasan dengan tanah masyarakat setempat. Itu makanya bagi pecinta alam/ pendaki gunung Sibayak, BPTB  mengutip restribusi sesuai peraturan Gubernur sebesar Rp 10000 bagi pendaki Gunung Sibayak, ucapnya.

Sedangkan Pendi Siadari mengatakan, sebelumnya BPTB dan pemkab Karo ketika Bupati Karo dijabat Terkelin Berahmana, diwakili Sekda dan kadis Pariwisata waktu itu dijabat Mulia Barus telah  melakukan rapat koordinasi terkait wilayah. Sesuai dengan regulasi, maka hutan Tahura dan gunung Sibayak dibawah kewenangan BPTB, bukan Pemkab Karo.

"Saya ingat betul waktu itu, ketika sekda Karo mempertanyakan kepada Mulia Barus apakah pemkab Karo masih memiliki aset untuk dilakukan pengutipan? jawab Mulia, tidak ada . Kalau tidak ada, jangan dikutip. kata sekda kala itu, jelas Siadari. (erwin)

Komentar Anda

Terkini