Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Pemakaman TPU Simalingkar dan Kenaikan Tarif PBB

Senin, 13 Februari 2023 / 12.37

Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menggelar reses Masa Sidang I Tahun IV TA 2023, Sabtu - Minggu (11-12/2/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga Kota Medan menyampaikan keluhan tingginya biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar yang merupakan milik Pemerintah Kota Medan. Warga mengaku harus membayat Rp.2000.000 untuk menguburkan anggota keluarganya, padahal aturan yang ada, retribusi pemakaman hanya Rp.100.000.

Keresahan ini disampaikan warga dalam kesempatan reses masa sidang I Tahun ke IV Tahun Anggaran 2023, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Syaiful Ramadhan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya Jalan Setia budi Gg tengah Lk. 4 kel. Tj sari. Kec. Medan Selayang, Jalan Brigjend Hamid Gg.Sepakat, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Jalan Monginsidi Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Jalan Starban Gg Lurah Ujung, kel. Polonia. Kec. Medan Polonia dan Jalan Bunga Pariama Kel. Baru Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntunggan, Sabtu-Ahad (11-12/2/2023).

"Kami mohon perhatiannya untuk biaya pemakaman di TPU Simalingkar milik Pemko Medan  sangat tinggi, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh," kata Rudi Siregar warga di Jalan Setia Budi Medan.

Diakuinya, ada oknum di TPU tersebut meminta uang untuk biaya penguburan sebesar Rp.2000.000, padahal biaya yang sesugguhnya hanya Rp 100.000. "Kami mohon perhatiannya untuk permasalahan ini, sehingga tidak terjadi keresahan di warga," katanya.

Sementara itu, Dr Fadli warga di Zein Hamid menyampaikan keluhan terkait tingginya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan, salah satu kerabatnya saat ini menempati rumah peninggalan keluarga besarnya harus membayar PBB hingga Rp.3000.000, padahal secara ekonomi mereka tidak mampu.

"Saya mohon perhatiannya terkait tarif PBB, ini terjadi pada keluarga saya dimana saat ini harus membayar PBB sampai dengan tiga juta rupiah, padahal mereka hanya berjualan jajanan anak," jelasnya.

Disampaikan Fadli, pihaknya pernah meminta kebijakan pengurangan dan mendapat discount sampai 25 peren, namun itupun masih tinggi. "Tarif PBB yang angkanya mencapai tiga juta ini sama dengan biaya belanja mereka selama berbulan-bulan. Dengan kondisi ini mereka terpaksa harus meminjam untuk membayat PBB," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi.

"Ini yang kita harapkan dalam pelaksanaan reses ini, kita mengharapkan dengan aspirasi ini semua persoalan yang disampaikan bisa dicari jalan keluarnya," kata Syaiful.

Terkait persoalan tingginya biaya pemakaman di TPU Simalingkan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini segera ke Pemko Medan. "Ini sangat penting, aspirasi terkait tingginya biaya pemakaman sudah ada ketentuan yang mengaturnya, jika pungutan diatas ketentuan yang sudah ditetapkan itu bisa dikategorikan pungli. Kita mengharapkan persoalan ini bisa ditindaklanjuti," katanya.

Syaiful menerangkan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman  dan pengabuan mayat sudah sangat jelas diatur berapa tarif yang ditetapkan pemerintah Kota Medan. "Pada Bab VII tentang Besaran Retribusi, pasal 11 ditetapkan  1. tarif pelayanan pemakaman a.usia 11 tahun ke atas sebesar Rp 100.000, kemudian b.usia 0-10 tahun  sebesar Rp 80.000, kemudian pada point c. diterangkan tentang besaran perawatan yang ditetapkan sebesar Rp.100.000/3 tahun," jelasnya seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

Sementara itu, terkait kenaikan tarif PBB, Syaiful menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang merasa tidak memiliki kemampuan membayar pajak PBB tersebut bisa mengajukan keberatan kepada Dinas terkait. "Nanti bagi warga yang keberatan bisa mengajukan keberatannya ke Dinas terkait,  kemudian akan diberikan formulir isian terkait dengan keberatan tersebut," jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini