Wujudkan Visi Misi, Komisi IV DPRD Medan Optimalkan Fungsi Pengawasan Pembangunan

Kamis, 09 Maret 2023 / 05.17

Komposisi personalia Komisi IV DPRD Kota Medan Periode 2022-2024. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), Komisi IV (4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan semakin mengoptimalkan fungsi pengawasan dan melakukan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Kota Medan.  

Kolaborasi terus digaungkan legislatif bersama Pemko Medan. Para stakeholder, baik internal seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bekerja maksimal. Namun segala sesuatu kebijakan itu harus disepakati dan dibahas secara komprehensif agar hasilnya nanti tidak lari dari apa yang diinginkan.

Hal ini merupakan visi dan misi komisi yang membidangi bidang pembangunan ini. Adapun bidang Pembangunan meliputi; Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (ft-ist)

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST memaparkan, pihaknya melakukan evaluasi dan pengawasan terkait pembangunan maupun infrastruktur sesuai dengan visi dan misi komisi yang dipimpinnya. Dalam melakukan tugas tersebut, pihaknya juga senantiasa memberi masukan maupun kritikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melaksanakan pembangunan. Baik itu infrastruktur, sarana maupun prasarana serta pelayanan untuk masyarakat.

“Kita senantiasa mendukung pembangunan yang telah diprogramkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sebab, saat ini program yang telah dilakukan maupun yang masih berjalan sudah dirasakan oleh masyarakat. Artinya masyarakat sangat berharap besar terhadap perubahan Kota Medan ke arah lebih baik lagi dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Medan ini.

RDP Komisi IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan. (ft-ist)

Sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif, kata anggota dewan dari Dapil Medan Utara ini, Komisi IV tetap mengedepankan fungsinya sebagai legislasi.

Haris juga mengakui dalam sebuah kebijakan atau pelaksanaan pembangunan terkadang menemui kendala ataupun persoalan yang harus diatasinya.

“Disinilah peran kita sebagai legislatif mengawasi serta memberikan masukan berupa evaluasi terbaik agar persoalan-persoalan itu bisa terpecahkan sehingga lahir sebuah solusi yang akan disampaikan kepada Wali Kota maupun OPD terkait,” urainya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan. (ft-ist)

Disebabkan itu juga, dia berharap segala kebijakan Pemko Medan harus dibahas dengan para wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif ini. 

Selain  membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan dihasilkan menjadi APBD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait. 

Anggota Komisi IV DPRD Medan.

"Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran. 

Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Dalam sosialisasi peraturan daerah (sorperda) dan reses. Ya, sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat dan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan,” jelas Haris Kelana Damanik. 

RDP Komisi IV DPRD Medan membahas revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan. (ft-ist)

“Memang kita menjadi tempat aspirasi dan pengaduan yang dialami masyarakat. Dan masyarakat juga berharap besar kepada kita. Namun demikian, hal itu tidak menjadi beban bagi kita selagi bisa kita atasi dengan duduk bersama melahirkan solusi yang cerdas,” ujar Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Medan ini.

Apalagi tahun 2023 ini sedang berjalan pembangunan beberapa proyek besar, seperti, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kesawan, Medan Tanpa Kabel di 18 ruas jalan, pembangunan Gapura Batas Kota, Islamic Center dan rencana pembangunan Underpass di Jalan HM Yamin simpang Jalan Jawa, dan Jalan Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso juga dijadwalkan akan mulai berlangsung pada April tahun ini.

"Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan, kami juga berharap masyarakat turut serta membantu dan mendukung program Pemko Medan ini. Sinergitas itulah yang dibutuhkan, jika ada persoalan mari bahas bersama,”tukasnya.

Jangan 'Face To Face' Dengan Pemilik Bangunan Bermasalah

Haris Kelana Damanik ST meminta petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah di wilayah kerjanya. Diminta juga kepada camat dan lurah agar mengingatkan kepada trantib untuk tidak face to face (tatap muka) dengan pemilik bangunan bermasalah. 

Komisi IV DPRD Medan dipimpin Haris Kelana Damanik menggelar RDP bersama OPD Pemko Medan. (ft-ist)

“Saya sudah ingatkan lurah dan camat mulai untuk lebih mendikte para trantibnya agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, beberapa waktu lalu.

Rapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar dan sejumlah kasi Trantib kelurahan.

Haris menambahkan, pihaknya menemukan tindakan face to face yang dilakukan beberapa oknum trantib. “Memang persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan bangunan,” ungkap Haris yang turut didampingi Anggota Komia I, Hendra DS, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Tumanggor.

Haris Kelana menyebutkan, rapat dengar pendapat ini mengundang sejumlah kasi trantib di kelurahan dan kecamatan agar koperatif tentang perizinan bangunan yang ada di Kota Medan.

Hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang cenderung “bocor” atas perizinan yang luput dari pengawasan.

Hal senada juga diutarakan Hendra DS. Pengawasan IMB itu dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya apakah sudah dilakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya.

Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus disikapi serius,” tegasnya. 

E-Parking Belum Optimal, Butuh Keseriusan Tertibkan Parkir Liar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menyebutkan penataan parkir di kawasan-kawasan Kota Medan butuh keseriusan, karena hingga saat ini penerapan parkir elektronik (e-parking) belum optimal. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr Rudiawan Sitorus M.Pem.I. (ft-ist)

"Butuh keseriusan Pemko Medan untuk menertibkan parkir liar agar penerapan parkir elektronik bisa optimal berjalan,"ujarnya.

Secara menyeluruh, Politisi PKS Dapil I Kota Medan ini mengingatkan bahwa persoaan parkir di Kota Medan perlu terus dilakukan pembenahan. 

"Masih banyaknya parkir liar  membuktikan belum berjalan sepenuhnya parkir elektronik atau E-parking yang selama ini menjadi program untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"  ujarnya.

PKS kata Dr.Rudiawan mendukung penuh penerapan e-parking di Kota Medan sejak awal sebelum kepemimpinan Bobby Nasution. Selain untuk penataan lalulintas yang lebih baik, e-parking juga dilakukan untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor ini.

"Kita (PKS-red) mendukung agar ada evaluasi terhadap parkir ini, penerapan e-parking sebagai upaya meminimalisir kebocoran PAD," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini meminta Dinas Perhubungan untuk lebih sigap dengan persoalan parkir di lapangan. "Dengan kejadian ini kita mengharapkan Dishub bisa lebih sigap menertibkan parkir liar yang dapat mengganggu kenyamanan lalulintas," ucapnya.

Antisipasi Kebocoran PAD 

Komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan, saat ini menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan agar tidak menurun khususnya dari pendapatan izin mendirikan bangunan. 

Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS. (ft-ist)

“Banyak kita lihat banyak bangunan yang tidak memiliki izin atau bangunan yang menyalahi izin, ini yang perlu kita desak agar Pemko Medan melakukan tindakan sehingga PAD tidak lagi bocor seperti saat ini kita tengarai,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS.

Ketua Partai Hanura Kota Medan ini melanjutkan, Komisi IV juga mengawasi pembangunan infrastruktur, karena masuk kedalam tufoksi.

Ini format salah satu program prioritas pemko Medan pembangunan inftrastruktur yang perlu diawasi terus, supaya tahun depan dengan APBD sebsar Rp7,8 Triliun pada tahun 2023 ini persoalan infrastruktur di Kota Medan semuanya sudah teratasi.

“Bisa saja pengawasan itu dari Komisi IV, tapi juga pengawasan dari seluruh masyarakat, penanganan banjir, dan sebagainya. Perlindungan bangunan-bangunan heritage juga dalam pengawasan Komisi IV,” ungkapnya.

Disinggung banyaknya bangunan bermasalah tidak ada penindakan, Hendra DS mengatakan hal itu yang perlu kita ingatkan kepada Pemko Medan.

“Makanya kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipanggil pemilik bangunan dan OPD terkait supaya segera melakukan tindakan tegas. Artinya, ketika melihat bangunan yang tidak memilik bangunan harus ada efek jera dan harus dibongkar. Tetapi bangunan yang menyalahi izin harus ditanya kenapa melanggar izin, apa ada persoalan atau kendala ketika mengurus izin, itu yang harus kita cari solusinya,” jelasnya.

Apakah pengerjaan bangunan bisa dilakukan sementara izin belum keluar, Hendra DS mengatakan tidak seperti itu, yang benar adalah izin keluar baru membangun.

“Di RDP terungkap bahwa banyak pengembang atau investor kesuliotan mengurus izin, kenapa begitu lama prosesnya dan memakan waktu sampai bulanan, ini yang menjadi masalah sehingga terkadang pemgembang membangun dulu, sambil berjalan mengurus izin dan ini yang sering kita temukan di lapangan. Makanya kita tekankan dan Kadis mengatakan apabila persyaratan lengkap, dua hari IMB akan selesai, itu yang kita akan kejar,” tukasnya.

Berdayakan Kepling Guna Maksimalkan Layanan LPJU

Komisi IV DPRD Medan juga terus mendorong para OPD untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Seperti halnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini ditangani Dinas Perhubungan Kota Medan yang terkesan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Terkait Lampu Jalan tentunya kita mengetahui bahwa ada program dari Pemko Medan melalui Dishub terkait Layanan Pengaduan Gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Namun, Komisi IV akan terus mengawasi agar keluhan masyarakat yang masuk melalui call center tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Daniel Pinem. 

Anggota Komisi IV DPRD Medan Daniel Pinem. (ft-ist)

Dalam hal ini, Daniel meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberdayakan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) untuk memaksinalkan layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).  Sebab, Kepling lebih memahami soal kebutuhan penerangan lampu di lingkungan masing masing.

“Upaya Dishub Medan memaksimalkan layanan gangguan LPJU dengan membuka Call Center sangat kita apresiasi. Namun kita sarankan agar memberdayakan seluruh Kepling,” ujar Daniel Pinem kepada wartawan.

Dikatakan Daniel, selama ini sangat banyak aduan masyarakat soal LPJU. Mulai dari gangguan rusak/padam hingga masih banyaknya lingkungan yang belum mendapat LPJU. “Maka itu, Kepling pantas difungsikan untuk memonitor demi kenyamanan lingkungan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan demikian, warga dapat melaporkan kondisi LPJU ke Kepling dan meneruskan ke Dishub. Kemudian Kepilng tetap bertanggungjawab menjaga kenyamanan berkelanjutan di lingkungannya.

Disampaikan Daniel, peralihan pengelolaan layanan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan harus membuktikan layanan lebih baik. Sehingga, keluhan warga soal sulitnya LPJU selama ini tidak ada lagi dan pelayanan ditingkatkan.

Sebagaimana diketahui dengan disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan terjadi perampingan OPD meleburnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Saat ini Dishub Medan membuka Call Centre Layanan Pengaduan Gangguan LPJU yang siap melayani selama 24 jam penuh di nomor 0813-9600-0934. Selain itu Dishub Medan kembali memfasilitasi warga Medan dengan membuka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form di bit.ly/lpjumedan. 

Apresiasi Program Medan Tanpa Kabel

Komisi IV DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak apresiasi dan mendukung penuh program Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang melakukan pembenahan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Kota Medan. Dengan melalui program Medan Rapi Tanpa Kabel (Merata) maka penataan estetika kota semakin bagus.

Dketahui program Merata akan dilanjutkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) di 18 ruas Jalan tahun 2023 ini. 

Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (ft-ist)

Disampaikan Paul, pihaknya sangat mengapresiasi gerakan penataan tiang kabel telephon dan Internet yang berdiri semrawut di trotoar. Keberadaan tiang dimaksud sangat mengganggu pengguna jalan dan keindahan kota.

“Selama ini, warga banyak mengeluhkan kondisi tiang yang semrawut di trotoar jalan. Keberadaan tiang mengganggu aktifitas warga,” sebut Paul yang juga bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan itu.

Diharapkan kedepannya, lanjut Paul, Kota Medan bebas dari tiang dan kabel diudara melainkan dalam tanah. Dengan demikian Kota Medan akan indah dan tertata bagus.

Sebagaimana diketahui, jika Dinas SDA BMBK di Tahun 2022, program pemindahan kabel dari udara ke bawah tanah telah dilaksanakan di Jalan Sudirman maka di Tahun 2023 akan terus berlanjut ke ruas-ruas jalan lainnya.

“Tahun 2022 pekerjaan yang merupakan bagian dari pembenahan SJUT telah kita lakukan di Jalan Sudirman. Kita buat di ruas Jalan tersebut tidak ada lagi tiang dan kabel. Kabel kita tanam di bawah tanah,” ujar Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Putra Ginting dalam siaran persnya.

Pembenahan SJUT ini, sebut Topan, dilanjutkan pada 2023 di berbagai ruas jalan lainnya di Medan. Diakuinya, pada awal pekerjaan direncanakan pembenahan ini dilakukan di 23 ruas jalan. Namun, setelah mempertimbangkan kerumitan dan proses koordinasi dengan pemilik utilitas, pihaknya optimis pada tahun ini bisa dilakukan di 18 ruas jalan.  

“Pemilik utilitas juga telah menyatakan komitmennya pada kita untuk mendukung pembenahan SJUT ini,” ujarnya seraya menyebutkan lokasi pekerjaan pada tahun 2023 ini antara lain di Jalan Diponegoro, Karya Wisata, serta Zainul Arifin.

Topan menambahkan, pekerjaan memindahkan kabel dari udara ke bawah tanah pada tahun 2023 ini dilakukan seiring dengan pembenahan trotoar, mulai dari vegetasi sampai furniture-nya.  Ditambahkannya, pekerjaan pembenahan trotoar ini merupakan pelimpahan sebagian wewenang pembenahan daerah milik jalan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Pertamanan

“Untuk itu nanti sekaligus pekerjaannya pembenahan trotoar kita lakukan sekaligus dengan menurunkan kabel,” ungkapnya.

Topan mengatakan, program Medan Rapi Tanpa Kabel ini, selain mengacu kepada regulasi yang ada, juga untuk mewujudkan kerapian agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika.

Persoalan kabel-kabel yang di udara yang mengganggu estetika kota ini, sebut Topan, sesungguhnya merupakan persoalan umum kota-kota besar di Medan.

“Persoalan umum di kota-kota besar ini memang ada tiang-tiang utilitas yang kabel yang bersliweran hingga mengganggu estetika kota. Inilah yang kita benahi agar estetika kota kita jauh lebih baik,” sebutnya seraya menyatakan, sebenarnya pembenahan SJUT ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menurunkan kabel dan kedua pemasangan tiang bersama. 

Dukung Pembangunan Kolam Retensi Martubung Jadi Tempat Wisata

Selain fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Medan juga mendukung program Pemko Medan melaksanakan pembangunan pembuatan kolam Retensi tahap ke dua di Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Disamping mengatasi banjir, lokasi kolam nantinya dilengkapi sarana olahraga dan fasilitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita sangat mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution menjadikan lokasi kolam menjadi tempat wisata air dan wisata kuliner,” ujar Haris Kelana Damanik ST.

Disampaikan Haris, apresiasi yang sangat tinggi pantas disampaikan kepada Bobby Nasution yang melakukan pembangunan kolam retensi.

Dia menyebutkan, sebelumnya di lokasi tersebut merupakan rawa-rawa dan semak belukar yang ditumbuhi eceng gondok. Namun saat ini sudah dijadikan kolam bersih tempat wisata air.

“Keberadaan kolam retensi sangat berguna sekali. Selain meminimalisir banjir juga bermanfaat menjadi tempat wisata air,” sebut Haris.

Dengan adanya rencana pembangunan berbagai sarana olahraga di area sekeliling kolam. Begitu juga dengan penyediaan tempat pelaku UMKM untuk menjajakan dagangannya.

Kata Haris, cara tersebut sangat membantu pemberdayaan pelaku UMKM. “Kita berharap lokasi kolam dilengkapi sarana olahraga, tempat bermain anak anak dan kios pelaku UMKM. Sehingga akan menjadi tempat wisata baru di Kota Medan,” imbuhnya.

Diketahui, pembangunan tahap pertama kolam retensi di Danau Laguna tersebut saat ini sudah selesai, pemagaran beton di kolam retensi seluas 10 Ha tersebut sudah terpasang.

Pembangunan tahap kedua kembali dilanjutkan di tahun 2023 ini diantaranya pembangunan kolam lumpur, fasilitas taman bermain dan jogging track serta tempat pelaku UMKM.

Upaya yang dilakukan Bobby Nasution dalam mengatasi banjir di wilayah griya martubung dengan membangun kolam Retensi diharapkan mendapat dukungan semua pihak. 

Adapun alat kelengkapan Komisi IV DPRD Medan

Ketua : Haris Kelana Damanik ST (Gerindra)

Wakil Ketua : Dr. Rudiawan Sitorus (PKS)

Sekretaris : M Afri Rizki Lubis (Golkar)

Anggota :

Drs Daniel Pinem (PDIP)

Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP)

David Roni Ganda Sinaga (PDIP)

Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)

Dedy Aksyari Nasution ST (Gerindra)

Burhanudin Sitepu SH (Demokrat)

Antonius Devolis Tumanggor S.Sos (Nasdem)

Hendra DS (Hanura)

Renville Napitupulu ST (PSI)

Pembidangan Komisi IV DPRD Kota Medan yakni bidang Pembangunan meliputi;

- Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

- Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK)

- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang

- Dinas Perhubungan

- Dinas Pertanian dan Perikanan

- Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran

- Dinas Kebersihan dan Pertamanan

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD. (maria)

Komentar Anda

Terkini