Gubsu Ancam Pecat Dua Komisioner KI Diduga Selingkuh

Senin, 10 April 2023 / 22.45

Gubsu Edy Rahmayadi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengancam bakal memecat dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut berinisial CA dan SS yang diduga selingkuh.

Gubsu juga menyebutkan akan memproses dua komisioner Komisi Informasi KI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Saya sudah panggil dan saya akan proses. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Nanti kalau saya sebut nanti simpang siur ini. Akan tetapi yang benar pasti harus kita dukung," kata Edy saat diwawancarai wartawan usai melakukan peninjauan stok Bulog di Medan, Senin (10/4/2023).

Saat ditanyakan lagi apakah bisa dilakukan pemecatan terhadap keduanya? Edy menjawab bila terbukti tentunya akan dipecat.

"Kalau benar terbukti sanksi pecat, kenapa tidak? Anda (Komisioner KI) yang menjaga informasi ini dia pulak yang tak benar. Jadi biar ini ditangani secara pasti dulu," terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumatra Utara Baskami Ginting mendesak KI Sumut untuk membentuk majelis etik terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sesama komisioner berinisial MS dan CA.

"Kita minta itu harus disegerakan tindaklanjutnya. Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan," sebutnya.

Baskami juga meminta agar istri MS yang membuat laporan KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan terhadap komisioner yang terlibat perselingkuhan.

"Kami juga minta yang bersangkutan itu membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut. Karena KI Sumut itu merupakan konstituen Komisi A, jadi bagaimanapun Komisi A bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di KI," jelasnya.

Sebelumnya, Lia Anggia Nasution, istri dari SS sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023. Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang Anggia secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/w023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan. 

"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut. (sit)

Komentar Anda

Terkini