PKL Pasar Gambir Kembali Ditertibkan, Aktivis LSM Penjara Apresiasi Camat Percut

Selasa, 23 Mei 2023 / 19.58

Kecamatan Percut Sei Tuan kembali menertibkan pedagang Pasar Gambir yang berjualan memakan badan jalan. Inzet foto : Sujiwo, aktivis LSM Penjara. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Untuk kesekian kalinya pihak Kecamatan Percut Sei Tuan bersama tim gabungan Satpol PP Pemkab Deli Serdang kembali menertibkan pedagang kaki lima (pkl) Pasar Gambir di Pasar VIII Tembung/Bandar Klippa, Kecamatan percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/5/2023).

Penertiban kembali dilaksanakan lantaran kondisi pasar yang kumuh dan kotor serta mengganggu arus lalu lintas karena pedagang berjualan di atas trotoar maupun drainase.

Atas kinerja pihak kecamatan yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri yang tak seolah tak kenal lelah menertibkan pedagang agar pasar menjadi bersih dan teratur, aktivis LSM Penjara Sujiwo menyampaikan dukungan dan apresiasinya.

"Kita dukung penertiban ini. Karena selama ini Pasar Gambir kumuh dan kotor, juga pedagangnya berjualan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Jalanan di sini selalu macet karena aktifitas pedagang, karena itu kita apreasiasi camat percut yang tak pernah bosan melakukan penertiban agar kondisi pasar menjadi lebih teratur dan bersih,"ungkap Sujiwo yang ditemui wartawan di lokasi penertiban Pasar Gambir.

Sujiwo juga berharap agar para pedagang turut mendukung pemerintah dan berjualan di tempat yang sudah disediakan. Jika berjualan di tempat yang dilarang, akan mempersulit pedagang sendiri dan dagangannya dapat diambil oleh pihak berwenang.

"Pedagang tidak dilarang berjualan, tapi jualanlah di tempat yang semestinya. Jangan memakan badan jalan karena itu memacetkan lalu lintas. Kalau pasar ini bersih dan teratur, pembeli pasti banyak yang datang karena mereka nyaman berbelanja,"kata Sujiwo.

Sebelumnya, Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri saat penertiban menyampaikan kepada pedagang agar tidak berjualan di atas parit dan dibahu jalan yang mengakibatkan kemacetan. Karena hal tersebut sudah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015. 

"Kita tidak melarang bapak dan ibu berjualan, tapi jangan di tempat yang dilarang,, Jangan jualan di trotoar, di atas drainase dan memakan badan jalan. Jika ini terus dilanggar, kami minta maaf jika terpaksa menyita barang-barang dagangan,"demikian disampaikan camat kepada pedagang selama penertiban.

Camat memaparkan, dalam penertiban tersebut, pedagang diberikan surat pernyataan agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Namun tetap saja ada pedagang yang membandel dan kembali berjualan di tempat yang tidak semestinya.

"Sudah berkali-kali ditertibkan pedagang pasar Gambir, tapi tetap saja ada yang membandel. Kami juga sudah menyita barang-barang dagangannya, tapi gak jera juga. Jadi kita harapkan pedagang mendukung pemerintah, menjaga kebersihan pasar dan tidak mengganggu kenyamanan arus lalu lintas," harap Syukri.

Dalam penertiban di Pasar Gambir, pihak kecamatan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, ormas, OKP dan tim media. (lbs)

Komentar Anda

Terkini