Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Temukan Selongsong Peluru

Kamis, 11 Mei 2023 / 19.50

Pengadilan Negeri Stabat, Langkat kembali menggelar sidang perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat Paino dengan agenda keterangan saksi, Kamis (11/5/2023). (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Lanjutan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino digelar kembali di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (11/05/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.

Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut, Ledis Meriana Bakara,SH,MH dan Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba,SH,Jimmy Carter A,SH,MH dan Imelda Panjaitan SH. Sidang kali ini JPU menghadirkan 3 orang saksi Arif Rinaldi Syahputra, David Andreas Tobing dan Sularto.

Usai pengambilan sumpah ketua majelis hakim menyerca berbagi pertanyaan, dalam kesaksiannya bahwa  Saksi Arif Rinaldi Syahputra pada malam itu saat pulang dari menjaga kebun sawit PT LNK,ditengah perjalanan menemukan korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan kaki bagian kiri tertimpa mesin kereta, pada saat itu kondisi jalan becek karena baru turun hujan,melihat itu saksi  berhenti dari sepeda motor,kebetulan saat itu saksi membawa senter kepala,lalu menyenter saat itu tersenternya wajah korban dan mengenalinya.

Saksi mencoba membangunkan dengan menepuk nepuk kaki korban namun tidak ada gerak, kemudian meletakkan jari kehidung korban tidak ada napasnya.

Lalu saksi menelepon teman kerjanya yaitu Sularto,kebetulan Hendra yang berada dekat dengan Sularto dan mendengar percakapan antara Arif dengan Sularto dan Sularto masih mengambil mantel,akhirnya Hendra yang duluan sampai ke lokasi kejadian.

Di lokasi penemuan Almarhum Paino ,mereka melihat selongsong peluru yang berada didepan roda depan sepeda motor korban dan melihat ada bercak darah dibagian dada korban, lalu saksi menelpon Papam dan BKO perkebunan tempat mereka bekerja dan menghubungi keluarga dan warga.

Usai pemeriksaan saksi Arif, dilanjutkan dengan saksi Sularto. Disini JPU menayakan dan menunjukan barang bukti selongsong peluru dengan disaksikan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. 

”Apakah benar ini selongsong peluru yang dilihat pada malam itu?" tanya JPU. Saksi Sularto menjawab ”iya benar“.

Karena berhubung waktu, saksi yang ketiga tidak dapat dimintai kesaksianya. Kemudian majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Mei 2023. (ks)

Komentar Anda

Terkini