![]() |
Alfi Syahra AMKeb dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (23/8/2023). (ft-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Alfi Syahra AMKeb dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (23/8/2023).
Alfi Syahra menggantikan anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Deli Serdang sebelumnya, Legimun SPd, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar yang hadir pada pelantikan tersebut, dalam sambutannya mengatakan pada hakikatnya DPRD (legislatif) dan kepala daerah (eksekutif) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
Untuk itu, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai fungsi berbeda. Sehingga, dalam rangka melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan kepala daerah serta stakeholders lainnya harus bersinergi, dan tidak saling membawahi satu dengan lainnya.
Pelantikan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH, dihadiri Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Drs Tengku Akhmad Tala'a, anggota DPRD Deli Serdang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Effendi Capah MSP, kepala organisasi perangkat daerah, dan lainnya. (lbs)