Satres Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pengedar ekstasi. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Seorang pengedarnya berinisial RS (20) alias A berhasil diringkus polisi di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Jumat (4/8/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang oknum anggota Polri bernama Zulkifli (39).
Anggota polri tersebut menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria membawa pil ekstasi di pinggir jalan.
"Zulkifli dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut lalu mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan," ungkap Sugiono, Senin (7/8/2023).
Sugiono mengakui, ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, petugas menyita empat butir ekstasi seberat 1.76 gram beserta barang bukti lainnya berupa handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp135.000.
"Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Dia juga mengakui barang bukti itu didapatkannya dari seseorang berinisial AS alias A," imbuh Sugiono.
Atas kasus itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman naksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. (rizki)