Pria berinisial RA alias Aji diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria tak berkutik saat petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkusnya pada Sabtu (19/8/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria itu berinisial RA alias Aji (21). Dia merupakan warga Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Informasi yang diperoleh Rabu (23/8/2023) melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto diketahui penangkapan terhadap RA alias Aji saat ia berada di rumah tempat tinggalnya.
Diterangkan Kasi Humas, penangkapan RA alias Aji dilakukan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Dimana petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi sebelumnya telah mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa pelaku ada menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dan telah meresahkan, sebutnya.
Lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP rumah tempat tinggal RA alias Aji di Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan.
”Saat itu pelaku tengah berada didalam rumahnya, lalu petugas meringkus dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta ruangan rumah sehingga berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu,” kata AKP Agus.
Masih kata Agus, petugas pun langsung melakukan penyitaan barbut dari penguasaan pelaku yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng bekas minyak rambut merk Pomade, dimana didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,25 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 4(empat) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik runcing ditemukan diatas meja makan ruangan dapur beserta uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), ungkapnya.
Kemudian, petugas Sat Narkoba menanyakan kepada pelaku terkait kepemilikan barbut tersebut, dihadapan petugas pelaku tak berkutik dan telah mengakui bahwa semua barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga petugas membawanya ke Mako Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.
”Saat ini RA alias Aji telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsdair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (ar)