PADANG LAWAS, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas bersama Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan resmi menjalin kerja sama pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dan Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., di ruang rapat PN Sibuhuan, Rabu (4/11/2026).
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan yang inklusif, mudah dijangkau, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas yang mencakup 17 kecamatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., para staf ahli bupati, jajaran PN Sibuhuan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PN Sibuhuan atas inisiatif menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan hukum dan peradilan.
"Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang positif antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Kita ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi prinsip dalam hukum, tetapi juga hadir sebagai layanan nyata yang mudah dijangkau oleh setiap masyarakat Padang Lawas," ujar Bupati.
Ia menjelaskan, kondisi geografis dan luasnya wilayah Kabupaten Padang Lawas yang terdiri atas 17 kecamatan masih menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan peradilan. Jarak tempuh, waktu, serta biaya perjalanan kerap menjadi kendala, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, pemerintah daerah berharap berbagai hambatan tersebut dapat diminimalkan sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih mudah dan terjangkau untuk mendapatkan pelayanan serta kepastian hukum.
"Melalui sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat dikurangi sehingga masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan terjangkau. Inilah langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif, agar setiap masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Bupati secara khusus menginstruksikan para camat se-Kabupaten Padang Lawas agar berperan aktif menyosialisasikan jadwal pelaksanaan sidang serta mengoordinasikan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta mempercepat tindak lanjut administrasi kependudukan berdasarkan putusan pengadilan agar dapat diproses secara cepat, tepat, terintegrasi, dan tidak berbelit-belit.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait memberikan dukungan melalui penyediaan tempat, sarana, dan prasarana yang memadai serta membangun kolaborasi efektif dengan PN Sibuhuan.
"Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai langkah berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat, responsif, dan merata bagi seluruh masyarakat Padang Lawas," ajaknya.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan pesan adat yang menjadi landasan semangat pembangunan daerah, yakni 'Tano Adat Digomgom Ibadat, Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat menuju Kabupaten Padang Lawas Maju.'
Sementara itu, Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemkab Padang Lawas dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan akses keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas di tingkat kecamatan serta koordinasi dengan Disdukcapil, menjadi faktor penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap kerja sama yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga setiap kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan dapat berlangsung tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, Pemkab Padang Lawas dan PN Sibuhuan diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses, sekaligus memastikan bahwa keterbatasan jarak dan kondisi geografis tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. (edi)
