Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan, Terdakwa Divonis 10 Bulan Percobaan, Jaksa Nyatakan Upaya Hukum

Rabu, 13 September 2023 / 20.14

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan tandatangan di Pengadilan Negeri Stabat. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan atas nama terdakwa Panji Prima Budi AMD.S,PD (38) penduduk Jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (12/9/2023) dengan nomor register: 387/Pid.B/2023/PN.Stb dengan agenda materi sidang putusan.

Menurut amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian menyatakan terdakwa Panji Prima Budi AMD.Spd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh oprang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya bunar dan tidak dipalsukan.

Pemakai surat tersebut menimbulkan kerugian korban. Terdakwa Panji Prima Budi dinyatakan melanggar pasal 263 KUHPidana dijahuhi pidana hukuman bersyarat 10 bulan tidak perlu dijalani (percobaan), majelis hakim perintahkan terdakwa harus membayar kerugian Rp 400 juta kepada Inayati, Johan Iskandar.S.ST, Nurhidayati, Alfisa Safitri, Faujiah Hanim.ST dan Faisal Sibiyan. 

Pembayaran tersebut sejak putusan ini dibacakan diberi waktu 8 bulan. Barang bukti berupa surat penyerahan hak ahli waris disita untuk dimusnahkan, SHM nomor 957 dikembalikan kepada BPN Kabupaten Langkat.

Putusan Hakim berdasarkan pasal 14c KUHP menyatakan disamping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya, Hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu yang lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda.Panjaitan.SH menuntut terdakwa Panji Prima Budi.Amd SPd selama 4 tahun Penjara. Atas putusan majelis hakim JPU yang menggatikan Imelda Panjaitan.SH saat ditanya Hakim langsung menyatakan upaya hukum. Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, saksi korban Johan Iskandar ST yang mewakili korban lainnya di pelataran parkir PN Stabat didampingi Penasehat Hukumnya Soffan.SH kepada awak media ini menyampaikan berkaitan dengan putusan hakim.

”Yang pertama: Kami amat sangat kecewa dengan putusan hakim yang kami anggap dia utusan tuhan di bumi ini, tapi ternyata putusannya jauh panggang dari pada api. Kedua, kami akan tetap terus berupaya mencari keadilan, mudah-mudahan di tingkat banding nanti kami akan benar-benar menemukan hakim yang memang utusan tuhan di muka bumi ini. Ketiga, secara pribadi benar ini masalah keluarga tapi saya juga tidak terima difitnah oleh adik saya (terdakwa red) itu tidak dipertimbangkan hakim menerima Rp.400 juta, yang jelas-jelas sudah dibuktikan porensik dari Polda Sumut itu juga tidak dipertimbangkan hakim “ pungkasnya.

Soffan.SH selaku penasehat hukum korban menambahkan ada dua hal yang saya sampaikan yang pertama majelis hakim dalam penangani perkara aquo mengacu kepada pasal 263 ayat (2) yang memalsukan atau melakukan pemalsuan surat dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak yang lain.

"Nah dalam pertimbangan majelis hakim tadi menyampaikan bahwa pasal 263 ayat (2) telah terbukti bahwa terdakwa dinyatakan telah bersalah memalsukan surat. Yang kedua terkait tinggi rendahnya putusan pengadilan hukuman pidana atau yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa saya selaku penasehat hukum korban tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dalam hal ini.

Memang pada dasarnya majelis hakim itu mempunyai sifat independensi, mandiri  dan tidak dapat terpengruh oleh pihak-pihak lain.Akan tetapi hakim memutus perkara itu berdasarkan nalurinya, dua alat bukti yang cukup fakta persidangan dan memakai hati nurani untuk memutuskan suatu perkara. Kita timbalbalikkan saja bagaimana perasaan klien saya ketika hak-haknya itu dilanggar oleh terdakwa dan sampai saat ini terdakwa tidak mengakui bahwa tandatangan itu dipalsukan oleh terdakwa. Bagaimana keadilan bagi klien saya. Memang saya tidak bisa interpensi majelis hakim memutus perkara ini mau rendah, mau tinggi tapi kan ada sifat hati nurani seorang hakim,"ungkap Soffan.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam fakta persidangan, lanjutnya, sama-sama didengarkan tadi putusan hakim sudah menyatakan bahwa terdakwa Panji Prima Budi telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHPidana tuntutan Jaksa.

"Memang para korban dengan terdakwa bersaudara kandung abang beradik, tapi untuk mendapatkan keadilan itu kami sangat-sangat kecewa. Untuk mempertahankan hak-hak korban. kami apresiasi kepada JPU untuk melakukan tindakan hukum yaiu melakukan upaya hukum banding. Semoga upaya proses hukum banding yang dilakukan oleh JPU dapat memenuhi rasa keadilan bagi klein kami," tegasnya.

Sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda putusan  dipimpin ketua majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.SH.MH dibantu dua anggota majelis Maria CN Barus S.IP.SH.MH dan Jiah Utzamah.SH.(ks)

Komentar Anda

Terkini