Bahrumsyah Sosialisasikan Perda SKK dan Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belawan

Sabtu, 28 Oktober 2023 / 21.23

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Belawan, Sabtu (28/10/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat dasar berjalan baik. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus lengkap serta memiliki lingkungan hidup yang nyaman.

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, ketika melaksanakan Sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2023 Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakan di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (28/10/2023).

Sejak tahun 2010-2014, kata Bahrumsyah, DPRD bersama Pemkot Medan telah menjamin kesehatan masyarakat melalui berbagai program, yakni Jaminan Kesehatan Pemeliharaan Masyarakat Sehat (JPKMS), Jampersal, Jamkesda hingga Jamkesmas. “Tiap tahun, kita berupaya memenuhi kuotanya,” kata Bahrumsyah.

Karena memang, sebut Bahrumsyah, Perda Nomor 4 tahun 2012 itu sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikan pelayanan kesehatan itu kepada masyarakat. Sebab, di dalam Perda dijamin hak-hak masyarakat.

Pemenuhan kuota itu, sebut Bahrumsyah, dalam rangka mencapai jumlah maksimal tercapainya Universal Health Covarage (UHC). “Alhamdulillah, berkat kolaborasi antara DPRD, Pemkot Medan dan BPJS Kesehatan, jumlah tersebut terpenuhi dan Kota Medan sudah UHC,” sebutnya.

Tepat pada Desember 2022, sambung Bahrumsyah, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melaunching program UHC tersebut. “Sejak saat itu, warga Kota Medan bisa mendapakan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP atau KK,” katanya.

Semua itu di lakukan, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Perda Nomor 5 tahun 2015 

Sementara di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Bahrumsyah, mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

DPRD, kata Bahrumsyah, terus mendukung dan membantu Pemkot Medan melakukan pengentasan kemiskinan kota. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan hak-hak orang miskin belum mendapat perhatian.  

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, sebut Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama,” katanya.

Kondisi ini, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan melalui anggaran dalam menanggulangi kemiskinan.

Sebab, tambah Bahrumsyah, Perda Nomor 5 tahun 2015, selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.

“Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015, mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. Sebab, di dalam Perda diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini