![]() |
Anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag, SH saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (1/10/2023). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur meminta Pemerintah Kota Medan menindak perusahaan yang membuang dan memproduksi sampah sehingga mencemari lingkungan. Warga mengharapkan persoalan ini tidak berlarut-larut singga kedepan dapat membahayakan kehidupan warga.
Harapan ini disampaikan Abdurrahman Lubis warga di Jalan Perwira II kepada anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag, SH saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi diantaranya, di Jalan Perwira 2 Gg. Saimin Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Suasa Tengah Gg. Surowi Lingkungan. V Kel. Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (1/10/2023).
"Kita mengharapkan Pemko Medan bisa memberikan tindakan kepada mereka yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan setiap tahunnya. Apakah bagi mereka yang melanggar ada hukumannya atau apa tindakan kepada mereka," katanya.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag, SH mengatakan dalam Perda No 6 tahun 2015 terkait pengelolaan persampahan, sudah diatur secara rini termasuk bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
"Dalam Perda itu sudah terinci terkait penerapan sanksi bagi pihak pihak yang melakukan pelangaran. Seperti yang tertera dalam BAB XVI pasal 35 ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta," terangnya.
Irwansyah menegaskan pada pasal 32 Perda menyebutkan tentang larangan bagi setiap orang atau badan membuang sampah sembarangan. "Pada Pasal 32, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan," terangnya lagi.
Terkait persoalan ini, Irwansyah meminta Pemko Medan tegas melakukan tindakan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran baik itu perusahaan, lembaga dan indivdu yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada. (mar)