Masalah Jaminan Kesehatan dan Penanggulangan Kemiskinan Jadi Skala Prioritas Untuk Dituntaskan di Belawan

Senin, 06 November 2023 / 21.32

Wakil Ketua DPRD Medan H.T. Bahrumsyah SH MH menyelenggarakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Belawan, Senin (6/11/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan masalah jaminan kesehatan dan penanggulangan kemiskinan menjadi skala proritas untuk dituntaskan di Belawan.

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, saat mensosialisasikan dua Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan pada Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) sebanyak 3 sesi di dua lokasi berbeda di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Senin (6/11/2023).

Kedua produk hukum itu, yakni Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sesi 1 di Lorong Pisang Lingkungan 13, Lorong Pancur dan Lorong Stasiun. Sesi 2 di Lingkungan 27 Lorong Melati dan Kenanga serta Lorong Papan Lingkungan 28 Lorong serta sesi 3 di Lorong Aman, Lorong Sentosa, Lorong Perhatian, Lorong Persudaraan, Lorong Pahlawan, Lorong Kesenian dan Lorong Sekolah.

Bahrumsyah mengatakan, anggaran kesehatan menjadi skala prioritas untuk diperjuangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Sebab, kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat. “Salah satu program skala prioritas adalah jaminan kesehatan masyarakat miskin,” katanya.

Sejak 2015, sebut Bahrumsyah, DPRD Medan setiap tahunnya terus memperjuangkan anggaran untuk jaminan kesehatan. Hal ini di lakukan, agar target Universal Health Covarage (UHC) bisa tercapai. “Akhirnya, tahun 2022 target UHC itu tercapai dan dilaunching oleh Wali Kota Medan pada akhir Desember 2022,” katanya.

Dilaunchingnya program UHC itu, sambung legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, karena sudah 96 persen penduduk Kota Medan menjadi peserta BPJS, baik kategori mandiri, pekerja penerima upah maupun PBI.

“Sisanya, 4 persen penduduk Kota Medan yang belum menjadi peserta BPJS, dapat berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunaan KTP atau KK. Termasuk juga peserta yang menunggak dan non aktif, dapat diaktifkan kembali melalui program UHC,” katanya. 

Terkait penanggulangan kemiskinan, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, sejatinya berbanding lurus dan berkaitan dengan kesehatan. Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu menyangkut hak pendidikan, kesehatan, perumahan yang layak, berusaha, pekerjaan, modal usaha, air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama,” katanya.

Pemkot Medan, lanjut Bahrumsyah, telah menyiapkan anggaran pendidikan melalui program Bantuan Masyarakat Miskin (BSM). “Bantuan itu di siapkan untuk 30 ribu anak-anak SD dan 25 ribu anak SMP. Bahkan, ada juga beasiswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2015, kata Bahrumsyah, selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.

“Alhamdulillah, kedua program itu lahir berkat kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Medan. Semua itu menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap warga Kota Medan,” katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini